Linkarutama.com – Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease. Babinsa bersama Satgas Covid-19 Campang Raya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku saat mengadakan/menggelar hajatan di massa pandemi Covid -19, bertempat di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Minggu (24/10/2021).
Imbauan ini merujuk pada interuksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 5 Oktober 2021. Dan keudian di tindak lanjuti oleh Babinsa Koramil 410-01/Panjang Kodim 0410/KBL Serda Andreswan, Bhabinkamtibmas Campang Raya Bripka Chandra, Lurah Campang Raya Hi Basuni Abas dan personil Satgas Covid-19 kelurahan Campang Raya.
Babinsa Serda Andreswan mengatakan kegiatan ini bersifat imbauan serta mensosialisasikan tentang aturan yang berlaku selama massa pandemi Covid -19.
“Jadi, kegiatan ini sebagai pengingat bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi, sehingga diharapkan kepada warga yang menggelar hajatan bisa dapat mengindahkan apa yang menjadi aturan tersebut,” kata Serda Andreswan,
Menurutnya, kegiatan ini sebagai dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kelurahan Campang Raya Bandar Lampung.
Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini, benar-benar dapat memberi manfaat. Sehingga imbauan ini dapat mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19, pungkasnya.
Hernawan Ahmad (40) warga setempat selaku undangan mengucapkan rasa terimakasih kepada pak Babinsa dan Satgas Covid-19 Kelurahan yang telah selalu mengingatkan pentingnya mematuhi Prokes.
” Meski lokasi hajatan mamatuhi Prokes, tidak salah Satgas mengingatkan warga, ini bentuk perhatian,” kata dia. (rls/her)