Pemprov Lampung Buka Peluang Kembangkan Kemitraan Bagi IKM – UMKM

Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan ruang secara luas bagi para pelaku IKM (Industri Kecil Menengah) untuk mengembangkan usahanya.

Dalam kegiatan temu Kemitraan IKM dengan Industri/BUMN dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan IKM di Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perindag (Kadisperindag) SP,MT, saat pembukaan mengatakan, dengan dorongan kegiatan temu kemitraan IKM dengan Industri atau BUMN diharapkan akan dapat melihat potensi yang bisa dihadirkan dan dikembangkan disini, ujarnya.

Menurut Elvira yang juga mantan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Lampung bahwa, produk Lampung ini tentu bagus-bagus baik sektor kriya, fashion makanan dan lainnya maka, dorongan seperti ini kita yakin akan menumbuhkan sektor IKM maju lebih baik.

Pemprov Lampung tentu akan membuka wadah seluas mungkin bagi para pelaku UMKM dan IKM agar dapat memasarkan barangnya baik secara nasional bahkan internasional, ujar Elvira Umihanni.

” Ya, ini dihadiri dari berbagai Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung,” kata Elvira Umihanni, Senin (8/11/2021) di hotel Horison Bandar Lampung.

Hadir dalam kegiatan temu Kemitraan IKM dengan Industri/BUMN tersebut, Reza Dwi Permana dari perwakilan PT.Telkom Lampung, Junda Aulia selaku Head Of Clop Agriculture PT.Nestle Indonesia Panjang Faklctory dan Muhammad Arif Rahim Spesialis Pengembangan Komunikasi PT.Bukit Asam Pelabuhan Panjang.

Elvira menegaskan bahwa, sektor UMKM dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) tentu memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian, tentunya di Provinsi Lampung.

” Sektor IKM sangat berkontribusi bagi pertumbuhan eksport dan penyerapan tenaga kerja daerah, maka sektor ini harus di dorong,” kata Elvira.

Kita akui, pertumbuhan IKM masih belum optimal, maka disinilah perlunya langkah langkah upaya terobosan dalam memperkuat dan membangun IKM.

Karena, menurut Elvira, salah satu strategi dalam mendorong IKM adalah melalui pengembangan Kemitraan, hal ini sesuai UU Nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro,kecil dan menengah, tandasnya.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *