Linkarutama.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 86 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan tol, bahwa pengguna jalan wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan kesalahannya sebesar nilai kerusakan pada bagian bagian.
” Ya, jalan tol, perlengkapan jalan tol, sarana penunjang pengoperasian jalan tol,” ucap Branch Manager PT.Hutama Karya ruas Bakter, Hanung Hanindito, dalam siaran persnya, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, ganti rugi tersebut berlaku jika lakalantas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara.
Kata dia, penggantian dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak
membahayakan pengendara lain yang melintas sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor
16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Dia mencontohkan seperti, peristiwa lakalantas yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2022, di Ruas Tol
Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) KM 01+200 Jalur B, menyebabkan rusaknya aset tol berupa
guardrail sebanyak 5 batang, sehingga perlu adanya penggantian kerugian terhadap aset yang rusak tersebut.
Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh
pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum
mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan, tandasnya.(rls/her)