Linkarutama.com – Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak
terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan (Nakes) sampai dengan akhir Juni 2022.
Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan
Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19
sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus varian omicron jumlahnya
semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang
yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),”
ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam rillis yang diterima media, Rabu (12/1/2022).
Lebih lanjut, dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif,
yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh.
Insentif PPN tidak dipungut dan
ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid-19.
Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu
pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan
peralatan pendukung vaksinasi,peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin
dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari
industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.
Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak juga. Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang
memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19
atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi,
peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan
pasien.
Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin
dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19 yang melakukan penjualan barang
yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian
vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia”
imbuh Neilmaldrin.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% (nol
persen) atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Artinya tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang
bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan
honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.
Dapatkan salinan dari PMK-226/PMK.03/2021 dan salinan peraturan lainnya di laman.(*/her)