Linkarutama.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Lampung menggelar inspeksi mendadak ke pasar Kangkung Telukbetung terkait pendistribusian minyak goreng sejak berlakunya ketentuan subsidi perintah.
” Kami menegaskan bersama Satgas pangan pedagang yang memiliki stok minyak goreng dengan harga lama agar melakukan koordinasi penukaran (meretur) dengan distributor dengan harga subsidi,” kata Elvira Umihanni, Kepala Dinas Perindag Provinsi Lampung yang didampingi Kabid PDN M Zimmi Skil, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, adanya kebijakan minyak goreng ini untuk pasar tradisional dan belum satu minggu di terapkan baru haru Rabu kemarin, ujarnya.
” Ya jadi pada hari Rabu ( kemarin-red) itu juga kami langsung melakukan rapat dengan produsen dan distributor se Lampung dan semua menyatakan komitmen untuk melakukan kebijakan ini tinggal teknis di lapangan kita berikan toleransi waktu beberapa hari 2-3 hari untuk petugas dari distributor menyesuaikan meretur barang yang stok lama atau langsung melakukan pendataan dan berita acara untuk melakukan rafaksi atau pemotongan harga, urainya.
” Ya, hari ini kita cek ternyata di pasar kangkung Telukbetung ini baru ada 1 toko yang menerima minyak goreng dengan harga baru atau harga subsidi dan kios yang lain belum, terangnya.
Dari hasil kunjungan maka tadi langsung menghubungi produsen dan distributornya untuk segera melakukan percepatan dan mereka janji hari ini akan melakukan distribusi minyak, jelas Elvira.
Menurut Elvira, kebijakan minyak goreng ini memang harus dilakukan pengawasan secara ekstra dan sekarang eksportir CPO diminta memenuhi kebutuhan 20 persen didalam negeri.
Elvira menegaskan bahwa, pengawasan tim pemantau harga setiap hari turun ke beberapa toko di Kota Bandar Lampung dan Metro sehingga minyak goreng belum sesuai degan kebijakan kita tahu dan nanti akan kita tegur hingga ke level bawah, tandasnya.
Sementara, Satgas pangan AKBP Catur Prasetyo Kasubdit Indagsi Dirkrimsus Polda Lampung mengatakan, kita saat ini saling bahu membahu dalam melakukan pengawasan maupun penindakan apa bila nanti di lapangan di kota Bandar Lampung ditemukan ada produsen, agen, distributor hingga tingkat bawah ada kecurangan penyelewengan nanti kita berikan peringatan teguran.
Maka apabila selanjutnya masih melakukan penimbunan karena tidak menyesuaikan dengan harga yang baru sesuai ketentuan pemerintah maka kedepan setelah di tegur kami akan lakukan penindakan karena dia melakukan penimbunan.
” Ya, nanti kita akan panggil distributor, agen sampai pengecer nanti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata AKBP Catur Prasetiyo.
Menurutnya, Undang undang nya jelas disebut dalam UU nomor 7 tahun 2014 pasal 107 tentang perdagangan sanksi ancamannya penjara 5 tahun dan atau denda 50 miliar kepada penimbun barang barang kebutuhan pokok, tandasnya.(her)