Elvira Sosialisasikan Permendag, Mayoritas Pedagang Tidak Mau Tandatangani HET Minyak Goreng

Linkarutama.com – Sebanyak 16 dari 17 pedagang kelontong di pasar tradisional pasar Kangkung Telukbetung enggan melakukan penandatanganan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pasca diatur keluarnya Permendag RI No.6 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng.

” Maka, saat ini kami sosialisasikan tentang Permendag RI terkait HET minyak goreng bersubdisi,” kata Elvira Umihanni ,Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Senin, (7/2/2022) didampingi Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri M Zimmi Skil.

Sosialisasi yang berlangsung di kantor UPT Disperindag pasar Kangkung Jalan Ikan Pari Telukbetung, dihadiri jajaran Disperindag Kota Bandar Lampung, para pedagang pasar dan Satgas pangan Polda Lampung.

” Jika pedagang tidak menjalankan ketentuan maka akan ada sanksi sesuai aturan, Sanki tertulis hingga sanksi pencabutan usaha,” tegasnya.

Menurut Elvira, dari laporan distributor, sejumlah pedagang masih belum mau menandatangani HET minyak goreng yang telah di atur pemerintah.

” Ya, kedatangan kami memberikan penjelasan kepada pedagang, mensosialisasikan Permendag RI terkait HET minyak goreng,” kata Elvira Umihanni.

Sementara, Ko’ Amen pemilik toko kelontong Amen mengatakan, kami jual HET ketika barang datang dari distributor tapi habis dalam 1 jam dan hanya di kirim 10 dus,” ujar Ko’ Amen pemilik toko Amen.

Menurutnya, sesuai arahan ibu Kadis Perindag, nantinya kami atur cara antrian kepada pembeli agar pembelian tidak melibihi ketentuan, ujar dia.

Saat ini, harga minyak goreng yang sedang di gelar operasi minyak oleh Disperindag Provinsi Lampung merupakan minyak goreng kemasan 900ml dengan harga Rp.12.500,- dengan ketentuan satu orang berhak membeli satu paket Rp.25.000,-.

Diketahui, Pemerintah pusat telah membuat kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter pertanggal 1 Februari 2022 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET minyak goreng sawit.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *