Kanwil BeLa Sosialiasikan UU HPP Kepada IDI Wilayah Lampung

Linkarutama.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung (Kanwil DJP BeLa) menggelar acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan (UU HPP) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung. Acara dilaksanakan secara daring dengan diikuti oleh pengurus dan anggota IDI Wilayah Lampung.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang diwakili
oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Mokhamad Taufik Agus Susilo
yang menyampaikan gambaran umum UU HPP dan PPS, serta perkembangan terkini pelaksanaan PPS yang sudah banyak dimanfaatkan di wilayah Bengkulu dan Lampung.

“UU HPP sudah disahkan menjadi UU Nomor 7 tahun 2021. Beberapa klaster sudah berjalan per
29 Oktober 2021, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Cukai.
Sedangkan untuk klaster Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan UU Pajak Penghasilan
(PPh) berlaku sejak 1 Januari 2022, serta yang terakhir UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022. PPS yang akan dibahas pada sosialisasi ini, berlaku
selama enam bulan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022,” ungkap Mokhamad Taufik, dalam rillis yang diterima media, Jum’at (11/3/2022).

Untuk wilayah lingkup Bengkulu dan Lampung sudah banyak wajib pajak yang menfaatkan PPS dan melalui kegiatan sosialisasi diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memahami dan
memanfaatkan program PPS ini.
Ketua IDI Wilayah Lampung Prof. Dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes., mendukung penuh penyelenggaran kegiatan sosialisasi UU HPP ini bagi wajib pajak profesi dokter di wilayah
Lampung.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi kali ini adalah fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP
Bengkulu dan Lampung Meidiantoni dan Ishak.

Materi yang disampaikan adalah Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang meliputi materi tentang amandemen Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Pajak Penghasilan (PPh)
dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Penyuluh Pajak DJP Meidiantoni menerangkan bahwa DJP telah siap dalam memberikan
pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib Pajak dapat menggunakan
aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses setiap hari.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui seluruh unit vertikalnya termasuk Kanwil DJP BeLa, juga
telah meyediakan Tim Satgas Helpdesk PPS di setiap unit kerja bagi wajib pajak yang ingin
mendapatkan informasi, memanfaatkan kebijakan atau mengalami kesulitan dalam
melaksanakan ketentuan yang ada pada UU HPP dan atau PPS.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *