Tegakkan Disiplin Masyarakat Dalam Mematuhi Protokol Kesehatan, Polda Lampung Bentuk Satgas KRYD

Linkarutama.com – Dalam menegakkan aturan terkait kepatuhan masyarakat dalam mentaati aturan protokol kesehatan, Polda Lampung membentuk satgas KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, “ya benar kita sudah bentuk satgas KRYD, mulai awal bulan Maret ini,” kata Pandra, Sabtu (12/3/2022).

Surat perintah yang di tanda tangani Kapolda Lampung tersebut, terhitung mulai tanggal 01 Maret sampai dengan Tanggal 31 Maret 2022, melibatkan unsur gabungan pada Satker jajaran Polda Lampung, ujar Pandra.

“Polda Lampung melibatkan 100 personil gabungan, yang tergabung dalam satgas KRYD ini,” tandasnya.

Menurut Pandra, personil satgas KRYD ini bertugas, untuk menghimbau masyarakat, dalam mematuhi protokol kesehatan, dan personil tersebut kita bagi dalam 2 satgas, (satgas A dan B) yang nantinya bertugas menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Pandra menjelaskan, personil gabungan tersebut setiap harinya akan melaksanakan tugas, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, di tempat keramaian seperti pasar, mall dan pusat perbelanjaan lainnya, yang menjadi pusat kerumunan masyarakat di Bandar Lampung, jelasnya.

Di sisi lain Pandra mengatakan, bahwa saat ini memang terjadi tren penurunan kasus Konfirmasi postif covid-19, oleh karena itu dengan situasi ini, kita harus pertahankan yaitu dengan cara terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan.

“Apalagi saat ini masyarakat kita tengah menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H, tentunya kita harus terus ingatkan masyarakat, agar patuh terhadap protokol kesehatan, guna mencegah klaster baru yang sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya.(dn/penmas/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *