Ini Dia 12 Satgas Waspada Pengelolaan Investasi Resmi

Linkarutama.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan Pihak lain yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Satgas Waspada Investasi dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbarui setiap tahunnya. Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013.

Demikian disampaikan Dwi Krisno Yudi Pramono selaku Kepala Sub Bagian Edukasi Dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung dalam sosialisasi update satgas waspada investigasi dan pemaparan kinerja industri Jasa Keuangan di Provinsi Lampung Triwulan I Tahun 2022.

Menurut Dwi, selain investasi ada saat ini ada permasalahan serius terkait Pinjaman Online (Pinjol) di Lampung yang viral.

” Kasus Pinjol viral wanita berjubah putih di Pringsewu saat ini telah ditangani pihak Polda Lampung dan telah selesai,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Amati dua “L” Legal dan Logis nya, pesannya.

Adapun terkait anggota Satuan Tugas Waspada Investasi ada 12 yaitu :

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Bank Indonesia (BI).

3. Kementrian Perdagangan.

4. Kementrian Investasi/BKPM.

5. Kementrian Koperasi dan UKM.

6. Kementrian Dalam Negeri.

7. Kementrian Komunikasi dan Informatika.

8. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

9. Kementrian Agama.

10. Kepolisian RI.

11. Kejaksaan RI.

12. Pusat.

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK)

Bagi seluruh masyarakat yang mengalami permasalahan terkait keuangan dapat melakukan pengaduan maupun melaporkan masalahnya ke Satuan Tugas Waspada Investasi.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *