Integrasi Data Kependudukan Dan Data Perpajakan Menuju Implementasi NIK Sebagai NPWP Wajib PAJAK Orang Pribadi

Linkarutama.com – Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam

Negeri, hari ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie
Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin
Noor bahwa perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP
dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah
ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara
DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neilmaldrin, dalam rillis yang diterima media, Jum’at (20/5/2022).

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
merupakan penduduk Indonesia, dan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021
tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok
Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP
dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan
basis data perpajakan.

Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan
dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak
dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu
data Indonesia.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya
penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga
dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah
berjalan sangat baik selama ini.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen
Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi
antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun
Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas
Neilmaldrin.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *