Kakanwil DJP Bengla Tri Bowo Sampaikan Pemaparan PPS dan Pajak Orang Pribadi

Linkarutama.com – Dalam gelaran Halal Bihalal dan Public Hearing DJP Bengkulu Lampung Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung Tri Bowo menyampaikan pemaparan terkait latar belakang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dihadapan Staekholder, Media, Akademisi, tokoh masyarakat dan LSM, Rabu (25/5/2022).

Tri Bowo menyampaikan bahwa, saat ini masih terdapat banyak peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang belum mendeklarasikan
seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak dan apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai
PPh final (PP-36/2017) yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200% (Pasal
18 ayat (3) UU Tax Amnesty).

” Jika ditemui DJP ada, maka ad a sanksinya sebesar 200 persen dan sesuai aturan yang berlaku seperti PPh final yang cukup tinggi,” kata Tri Bowo.

Lalu, masih terdapat Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT
Tahunan 2016 hingga tahun 2020.

Menurutnya, dengan adanya data dari pertukaran data otomatis (AEOI) dan data perpajakan dari ILAP.

” Ini bentuk pertukaran data dengan luar negeri atau negara lain,” tegasnya.

Sedangkan WP belum mendeklarasikan seluruh aset dan penghasilan, sehingga perlu
diberikan kesempatan secara sukarela untuk memenuhi kewajiban pajak.

“Program ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau
mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” ujar Tri Bowo.

Pemberian tersebut melalui,
– Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum
sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Kebijakan I) dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Kebijakan ke II
Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022).

Maka, manfaat untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bentuk kebijakan seperti, Tidak Dikenai Sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty.

Lalu, Perlindungan data data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana
terhadap WP.

Kemudian, untuk Kebijakan ke II,
Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah
dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan). Perlindungan data data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasika oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak
dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib pajak.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *