Linkarutama.com – Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra menegaskan, bahwa seluruh Jajaran Kelembagaan GRANAT, mulai dari DPD GRANAT Provinsi, DPC GRANAT Kabupaten/Kota, Rayon Khusus GRANAT Perguruan Tinggi, GRANAT Kecamatan dan Desa, akan mendukung sepenuhnya Program Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, untuk menjadikan Rehabilitasi bagi para pecandu korban penyalahgunaan Narkoba menjadi Program prioritas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sebagai upaya untuk menekan peredaran gelap Narkoba dan menyeimbangkan/balancing strategi penanganan Suplay/Penawaran (Bandar/Pengedar) dan Demand/Permintaan (Penyalahguna Narkoba), Jum’at (3/6/2022).
Sebagaimana hukum pasar, apabila masih banyak permintaan (Demand), maka penawaran (Suplay) akan terus berlangsung, apalagi bisnis haram Narkoba menjanjikan keuntungan yang sangat besar.
Agar kedepan tidak ada lagi korban penyalahgunaan Narkoba, Kelembagaan GRANAT akan terus bersinergi membantu dan mendukung upaya Pemerintah, Kepolisian dan BNN, bersama segenap komponen masyarakat, dalam pengabdian GRANAT kepada bangsa, untuk terus tanpa henti dan tanpa kenal lelah melaksanakan Program pencegahan baik Preemtif maupun perefentif melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, tentang bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, dan memotivasi masyarakat bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba khususnya produsen, bandar dan pengedar Narkoba adalah musuh bangsa yang telah merusak generasi penerus anak bangsa, dan musuh umat manusia, karena mereka telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba sebagai musuh bersama bangsa dan musuh umat manusia.
Apabila Program Rehabilitasi bagi para pecandu korban penyalahgunaan Narkoba, serta Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini berhasil, maka pada Tahun 2027 Provinsi Lampung akan Zero Prevalensi Korban Penyalahgunaan Narkoba.
Kepada Korban penyalahgunaan Narkoba, baik secara langsung maupun melalui keluarganya, untuk tidak takut datang ke BNN Provinsi Lampung maupun BNN Kabupaten/Kota, atau datang kepada DPD GRANAT Provinsi Lampung maupun DPC GRANAT Kabupaten/Kota, untuk dilakukan rehabilitasi medik, rehabilitasi psikis dan rehabilitasi sosial di 50 IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor), yaitu RSUD atau Puskesmas di Provinsi Lampung, yang telah ditunjuk Pemerintah sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan RI.
Para pecandu penyalahgunaan Narkoba, apabila melapor untuk dilakukan rehabilitasi, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota, akan memberikan 3 (tiga) jaminan, (1) Tidak dipidana, (2) Rehabilitasi Gratis ditanggung oleh Negara, (3) Identitas pecandu korban penyalahgunaan Narkoba akan dirahasiakan.
Apabila para pecandu korban penyalahgunaan Narkoba tidak mau melakukan rehabilitasi, maka sudah menunggu di depan mata menjadi idiot karena kerusakan jaringan syaraf, menderita penyakit komplikasi karena Narkoba menyerang jaringan organ-organ vital dalam tubuh manusia, dan kematian yang sia-sia masuk neraka akibat penyalahgunaan Narkoba.(*/her)