Linkarutama.com – Tim seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung saat ini masih bekerja melakukan seleksi terhadap tujuh Komisioner yang habis massa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023.
Tercatat, tiga komisioner habis massa jabatannya pada tahun ini yaitu Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P Panggar dan Ade As’ari.
Sementara, empat lainya habis massa jabatannya yakni Tamri S.Hut, Hermansyah, Muhammad Teguh dan Karno Ahmad Satarya.
Diketahui, hingga saat ini Tim Seleksi yang diketuai Tuntun Sinaga ini telah menerima 50 pendaftar yang berasal dari berbagai macam lapisan masyarakat mulai dari akademisi, penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota, Jurnalis dan masyarakat umum.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya angkat bicara. DPRD sebagai mitra dari KPU dan Bawaslu juga ikut memantau proses dan kinerja dari Tim Seleksi yang sejauh ini terus berkerja.
“Saat ini, Tim seleksi terus berkerja melakukan seleksi terhadap pengawas pemilu. Dengan semakin banyak yang mendaftar ini membuktikan bahwa masyarakat Lampung sangat antusias menyambut tahun politik 2024” ujarnya, (26/6/2022).
“Saya juga berharap dalam penjaringan yang di lakukan oleh tim seleksi dapat menghasilkan pengawas pemilu yang memiliki Integritas,” jelasnya.
Diketahui, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Nomor: 228/KP.01/K1/06/2022 tertanggal 25 Juni 2022 perihal pembahasan pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota Bawaslu tingkat provinsi.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu disebutkan bahwa calon anggota Bawaslu Provinsi dapat dilaksanakan serentak untuk dua kelompok akhir masa jabatan.
Sehingga, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi dengan akhir masa jabatan Tahun 2022 dan 2023 agar dapat mendaftarkan diri sesuai ketentuan yang berlaku dan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Bawaslu RI menyampaikan, agar Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi mengajukan surat pemberitahuan mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi kepada Ketua Bawaslu RI dengan tembusan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi.
Kemudian, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan surat pemberitahuan mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi kepada Ketua Bawaslu Provinsi dengan tembusan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi.(*/her)