Linkarutama.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI), sosialisasi Perda no.1 th 2019 di desa Haduyang, Kecamatan Natar Kabuaten Lampung Selatan.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh narasumber Dr.Ambia,S.E.,M. SI, Dr.Nuyen Meutia Fitri, MARS,. Koordinator Kegiatan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung untuk Dapil 2 Lampung Selatan Safriza Syani,SE.Akt, Danramil Kecamatan Natar dan Tegineneng Kapten CBH Agus Masagus dan mewakili Kepala Desa Kepala Dusun Sukarame 1 Yudi serta Bendahara Desa Haduyang Destiana, serta tokoh adat,agama, masyarakat dan Pemuda, Kamis, (21/7/2022).
Perda no.1 Tahun 2019 tentang narkotika berisi tentang larangan masyarakat menggunakan pemakaian narkoba dan teknis rehabilitasi serta penanganan korban kecanduan narkotika.
Ir. Raden Muhammad Ismail menyampaikan bahwa kehadirannya, di desa haduyang dalam rangka sosialisasi Perda, sebagai tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk menghimbau masyarakat kabupaten Lampung Selatan, untuk tidak memakai narkoba serta mentaati peraturan dan mengetahui teknis rehabilitasi atau penanggulangan korban narkotika yang ada.
“Sebagai Wakil rakyat saya memiliki tanggung jawab, untuk menyampaikan perda, salah satunya tentang Narkotika, dan usai mendengarkan sosialisasi ini, para peserta bisa memyampaikan ke sanak keluraga, agar menjahui narkotika dan bahayanya.” Ucap Raden Ismail.
Lanjutnya, ” Sebagai anggota DPRD
harus memperhatikan masyarakat tidak membedakan, baik jangkauan provinsi atau kabupaten, harus kita perhatikan semua karena tugas menjadi wakil rakyat.” Ungkap Ir. Raden Muhammad Ismail ( RMI).
Dr. Nuyen Meutia selaku narasumber juga menyampaikan, zat narkotika juga bisa mempengaruhi gangguan kejiwaan dan saraf saraf yang ada di tubuh.
Dr nuyen juga menyampaikan, “untuk para korban narkotika bisa melapor ke IPWL (Institut Wajib Lapor) yang ada di puskemas setempat, untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi yang telah di siapkan, agar bisa segara di tangani dan terbebas dari candu narkotika.” Himbau Dr. Nuyen. (*/her)