Linkarutama.com – Beberapa Warga Kecamatan Sekampung, tidak berkutik saat diringkus Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena kedapatan sedang melakukan aksi permainan judi kartu Remi, Minggu(4/9/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro, pada hari Minggu (4/9)2022), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah PF (40), EL (39), SR(42), TP (56), MK (47), dan GT (63) warga Desa Giriklopo Mulyo, Kecamatan Sekampung.
“Para ke 6 tersangka, diduga berkumpul dirumah salah satu warga, yang akan menggelar hajatan, kemudian bermain judi kartu Remi, dengan taruhan uang tunai,”ucapnya.
Kapolres menambahkan Polsek Sekampung yang menerima informasi terkait perjudian, kemudian anggota Polsek Sekampung segera meluncur ke lokasi tersebut, dan melakukan penggerakan.”ungkapnya”
Petugas kepolisian berhasil mengamankan 6 tersangka berikut barang bukti 2 set kartu remi, dan uang tunai 272 ribu rupiah.
“Para tersangka dan barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolsek Sekampung, untuk dilakukan proses hukum, terkait tindak pidana perjudian, yang dilakukannya” tutup Kapolres.(hms/her)