Linkarutama.com – Pemerintah Daerah Lampung Selatan melakukan Rapat Pembahasan Uji Petik Hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021, yang berlangsung di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat, Jum’at (16/9/2022).
Rapat tersebut dilakukan bersama Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah beserta Tim Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).
Menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Thamrin mengatakan, LPPD merupakan raport Kepala Daerah yang dinilai oleh Pemerintah Pusat, dimana LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 tahun anggaran.
“Sebagaimana diketahui, bahwa LPPD adalah raport Kepala Daerah yang dinilai oleh Pemerintah Pusat. Dimana capaian kinerja selama 1 tahun anggaran juga memuat laporan penerapan standar pelayanan minimal serta laporan penerapan inovasi daerah yang dilaksanakan oleh Seluruh Perangkat Daerah,” ujar Thamrin.
Thamrin juga menyampaikan, dengan terselenggaranya kegiatan uji petik ini, diharapkan mampu memberikan masukan dan pemahaman kepada Perangkat Daerah dalam menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerahnya sesuai dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK).
“IKK yang termuat pada masing-masing urusan dan pedoman petunjuk pengisian IKK pada LPPD yang sesuai dengan Permendagri 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah, Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ucapnya.
“Saya juga mengajak, para Kepala Perangkat Daerah yang melakukan uji petik oleh Timnas EPPD agar kiranya dapat mengikuti acara ini sampai dengan selesai dan dapat memahami IKK yang menjadi urusan dimasing-masing Perangkat Daerah, sehingga dapat menyamakan persepsi kita dalam menyusun LPPD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022 lebih baik,” ajaknya.(Nsy/her)