Linkarutama.com – Ketua DPRD Lampung menerima aspirasi dari unsur Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Wilayah II Bandar Lampung yang melakukan aksi damai di Lapangan Korpri lingkup Pemerintah Provinsi Lampung. Selasa (27/9/2022).
Ketua DPRD Provinsi Lampung yang didampingi para anggota DPRD seperti, Budi Condrowati, Lesty Putri Utami dan lainnya serta pejabat eksekutif Pemprov Lampung memberikan apresiasi atas tertibnya jalannya orasi.
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Sejumlah unsur Pimpinan, dosen, mahasiswa beserta civitas akademika Perguruan Tinggi Swasta akan segera ditindaklanjuti kepada pemerintah pusat.
” Ya, tentu saya mengucapkan terimakasih atas apa yang telah disampaikan, tadi kami berdiskusi dengan sejumlah perwakilan dan segera saya akan tindaklanjuti sebagaimana peran, fungsi dan mekanisme yang ada, ini bukan hanya Lampung tapi nasional, dan kita akan bersama sama mendorong aspirasi ini,” kata Mingrum Gumay, Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Ia juga menyampaikan Perguruan tinggi merupakan laboratorium dalam mencetak dan menciptakan generasi intelektual yang berintegritas, bernilai dan berakhlak.
Kampus merupakan pusat peradaban masyarakat modern yang akan menghadirkan gagasan, inspirasi, serta motor penggerak dalam mengawal pembangunan, tujuannya sama negeri dan swasta, tetapi kita juga harus bisa memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk ikut andil dalam mengambil peran mencerdaskan anak bangsa, Imbuhnya.
Koordinator lapangan aksi Aptisi, Marpihan Thaib menyampaikan ada perwakilan dari 40 PTS yang hadir dalam aksi ini.
Sementara, Ketua Aptisi Wilayah II B Lampung Firmansyah ikut bersama Aptisi pusat untuk melakukan aksi di Istana Negara, di Jakarta.
Ada rektor, wakil rektor, direktur, dosen hingga mahasiswa karena mereka juga bagian dari civitas akademika. Biarkan mereka ikut jadi saksi hari ini, tegasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan diantaranya:
1. Membubarkan LAM PT yang orentasinya bisnis.
2. Membubarkan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri oleh PTN.
3. Membubarkan Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Komite.
4. erbaikan Tata Kelola Penyaluran KIP.
5. Pmbahasan RUU Sidiknas 2022 harus melibatkan lintas sektoral.
6. Percepatan Penggabungan PTS dan Perijinan Pembuatan Program Studi (Prodi).(*/her)