Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemprov Lampung Menggelar Sosialisasi P3DN Di Kotabumi Lampung Utara

Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Menggelar kegiatan sosialisasi Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan sosialisasi P3DN tersebut dibuka langsung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni dan berlangsung di gedung PKK Pemkab Lampung Utara.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Dra. Dina Prawitarini, MM selaku Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Lampung Utara beserta jajaran, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Lampung Selamet Riadi, Sos dan Jon Elpin Dahson selaku Projeck Manajer PT Sucopfindo (Persero) cabang Bandar Lampung serta para pelaku IKM sebanyak 25 peserta.

Kegiatan Pembukaan Sosislisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi IKM di Kabupaten Lampung Utara tersebut diselenggarakan pada, Selasa (8/ 11/2022).

“Tentunya atas nama pemerintah Provinsi Lampung mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dimana Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Lampung Utara beserta jajaran telah memfasilitasi kegiatan ini,” ujar Elvira Umihanni, Kepala Disperindag Provinsi Lampung, saat membuka kegiatan.

Menurutnya, pada era saat ini produk-produk impor sangat menguasai pasar industry dan perdagangan secara nasional. Dengan harga yang kompetitif, produk impor menjelma sebagai produk yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Inilah yang menjadikan kekhawatiran akan pertumbuhan industry di Indonesia, ujar dia.

Maka,lanjut Elvira, bukan tidak mungkin pertumbuhan industry di Indonesia akan mengalami penurunan dikarenakan dampak tersebut, jelasnya

Elvira menegaskan bahwa, saat ini sangat diperlukan kebijakan pemerintah untuk membatasi produk impor tersebut guna menjaga stabilitas pertumbuhan industry dan ekonomi Indonesia.

” Ya, Pemerintah Pusat seharusnya mengeluarkan kebijakan tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Elvira Umihanni.

Dia menegaskan bahwa, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bertujuan untuk memberdayakan industry dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan/barang jasa pemerintah.

” Ini tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industry, yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia,” kata Elvira Umihanni.

Maka itu, setiap daerah diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pemenuhan kebutuhan belanja Pemerintah daerah.

Ini merupakan upaya peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha local/daerah seperti IKM, untuk terus berupaya meningkatakan proses produksi dan inovasi.

Program ini akan sia-sia jika pelaku usaha sendiri tidak siap.

” Saya berharap Dinas yang membidangi Dinas terkait untuk membantu seluruh pelaku usaha lokal untuk terus berupaya meningkatkan kegiatan produksi,” harapnya.

Disinilah, Pemerintah Pusat maupun daerah memiliki peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan, karena semua produk yang mempunyai sertifikat TKDN pastinya sudah melalui assessment’ jadi kalau ada produk yang bagus untuk segera di masukkan ke e-katalog, dan selanjutnya diprioritaskan penggunaanya pada pengadaan barang/jasa Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah, tandasnya.

Diketahui, guna mendukung dan mengimplementasikan kebijakan Program P3DN tersebut Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengadakan “Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi IKM.

Harapkan saya, para peserta serius untuk mengikuti sosialisasi ini agar peserta dapat meningkatkan pemahaman tentang Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh pelaku Industri Kecil dan Menengah maupun Pembina Kabupaten/Kota, pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Indawati. SE. MM, selaku
Kepala bidang Sarana Prasarana Industri. Dinas perindag Provinsi sekaligus ketua panitia kegiatan sosialisasi.

Sementara, Kepala Cabang PT Sucofindo Cabang Bandar Lampung Nasrul Idiansyah Harahap menambhakan,
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi berdasarkan Inpres No.2 thn 2022 tentang P3DN, serta SK Gub Lampung tentang pembentukan tim P3DN, yang didalamnya ada PT Sucofindo dikarenakan PT Sucofindo surveyor independen yang ditunjuk oleh Kemenprin berdasarkan Permenprin nomor.57 thn 2006.

Kami mendukung agar IKM dapat ikut serta dalam penyerapan anggaran pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemda Lampung khususnya wilayah Kabupaten Lampung Utara, harapannya.

” Ya, produk IKM mendapatkan sertifikat TKDN bagi produknya baik yang disiapkan secara gratis oleh pemerintah ataupun secara mandiri,” kata dia.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *