Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menggelar Pembukaan Sosislisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi IKM di Kabupaten Lampung Barat yang berlangsung pada, Selasa (15/11 2022) di Rosa Losmen Ono Liwa Kabupaten Lampung Barat.
Kegiatan pembukaan sosialisasi P3DN tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Lampung Barat Tri Umaryani, Kepala Bagian LPSE Biro PBJ Pemrpov Lampung Dodi Hendrawan, Produk Manager Sucofindo (Persero) Hilmans Oktaviansyah, para pelaku IKM dan peserta undangan serta para panitia.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Disperindag Provinsi Lampung Indrawati,SE,MM, mewakil Kepala Dinas Perindag Elvira Umihanni mengatakan, nama pemerintah Provinsi Lampung tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat khususnya Ibu Tri Umaryani, SP,M.Si beserta jajaran yang telah memfasilitasi kegiatan ini.
Selain itu, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Narasumber yang telah meluangkan waktu untuk membagi ilmunya yang akan disampaikan kepada para peserta sosialisasi.
Menurut Indrawati, pada era saat ini produk-produk impor sangat menguasai pasar industry dan perdagangan secara nasional. Dengan harga yang kompetitif, produk impor menjelma sebagai produk yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. inilah yang menjadikan kekhawatiran akan pertumbuhan industry di Indonesia. Bukan tidak mungkin pertumbuhan industry di Indonesia akan mengalami penurunan dikarenakan dampak tersebut. Maka itu diperlukan kebijakan pemerintah untuk membatasi produk impor tersebut guna menjaga stabilitas pertumbuhan industry dan ekonomi Indonesia, ujarnya.
” Ya, Pemerintah Pusat harus mengeluarkan kebijakan tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bertujuan untuk memberdayakan industry dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan/barang jasa pemerintah,” kata Indrawati mewakili Kepala Dinas.
Lebih lanjut ujar dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industry yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Maka, setiap daerah diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pemenuhan kebutuhan belanja Pemerintah daerah.
” Ini agar ada upaya peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha local/daerah seperti IKM, untuk terus berupaya meningkatakan proses produksi dan inovasi. Program ini akan sia-sia jika pelaku usaha sendiri tidak siap,” tambah dia.
Harapan kami, Dinas yang membidangi Dinas terkait untuk membantu seluruh pelaku usaha lokal untuk terus berupaya meningkatkan kegiatan produksi.
Pemerintah Pusat maupun daerah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan, karena semua produk yang mempunyai sertifikat TKDN pastinya sudah melalui assessment’ jadi kalau ada produk yang bagus untuk segera di masukkan ke e-katalog, dan selanjutnya diprioritaskan penggunaanya pada pengadaan barang/jasa Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah, tuturnya.
Maka, guna mendukung dan mengimplementasikan kebijakan Program P3DN tersebut Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengadakan “Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi IKM, diharapkan dengan mengikuti sosialisasi ini peserta dapat meningkatkan pemahaman tentang Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), harapnya.
Kepada para peserta yang hadir agar dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengansungguh-sungguh, sehingga pelaku industry dapat mendaftarkan produk-produknya kedalam e-katalog local serta melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk yang dihasilkan.
Diketahui, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut,
Dokumen pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Nomor : DPPA SKPD:
3.31.3-30.0-00.02.01 Tahun 2022.
Surat keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung nomor : 301/SK/V.26/SP.1/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang penunjuan narasumber/panitia/ pembawa/acara/ kegiatan sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Bagi IKM di 5 (lima) Kabupaten se – Provinsi Lampung tahun 2022.
Maksud dilaksanakan kegiatan adalah :
Menginformasikan kepada seluruh stakeholder/ dalam hal ini pelaku IKM mengenai penerapan dan peraturan tentang Progrman peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Mendorong sektor Industri, Kecil dan Menengah (IKM) agar dapat berperan sebagai penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi adalah:
Memberikan Pengetahuan dan ketrampilan untuk memahami konsep serta manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan cara menghitung TKDN.
Memberikan Pengetahuan dan memahami konsep serta manfaat terhadap fungsi katalog local bagi IKM atas produk-produk yang dihasilkan.
Memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi Katalok Lokal maupun TKDN Produk.
Memahami Peraturan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri serta cara penerapannya.
Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan
Meningkatkan pelaksanaan Program P3DN di Daerah.(*/her)