Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menggelar Pembukaan Sosislisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi IKM di Gisting Kabupaten Tanggamus yang berlangsung pada, Kamis (17/11 2022) di hotel Gisting Tanggamus.
Kegiatan sosialisasi P3DN tersebut di buka langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir Kusnardi,M.A.gr.EC.
Kegiatan pembukaan sosialisasi P3DN tersebut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni selaku Ketua panitia sosialisasi, pejabat LPSE Biro PBJ Pemprov Lampug, Kepala Bidang sarana dan prasarana Industri Indrawati,SE,MM, pejabat dilingkungan Pemkab Tanggamus serta para pelaku IKM dan peserta undangan serta para panitia.
Kusnardi menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Narasumber yang telah meluangkan waktu untuk membagi ilmunya yang akan disampaikan kepada para peserta sosialisasi.
Menurutnya, prosudur pengadaan barang jasa harus dipermudah dengan hadirnya e-katalog lokal dan akan mempermudah IKM untuk dapat berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, maka itu pemerintah sebagai penyedia, ujarnya.
Selanjutnya, kata Kusnardi, sebaiknya IKM agar dapat memenuhi persyaratan atau dapat meningkatkan kualitas agar dapat menjadi penyedia barang, jelasnya.
Kusnardi menjelaskan bahwa, saat ini pemerintah tentu risau dimana sebagian APBN dan APBD masih membelanjakan untuk barang barang import. Maka perlu di adakan suatu gerakan P3DN untuk mengatasinya, harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Perindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni selaku Ketua panitia menambahkan, harapan saya agar pelaku IKM dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, sehingga ilmunya dapat lebih meningkatkan kualitas produk yang dimiliki IKM, harapnya.
” Ya, Pemerintah Pusat harus mengeluarkan kebijakan tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bertujuan untuk memberdayakan industry dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan/barang jasa pemerintah,” kata Elvira Umihanni.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industry yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Maka, setiap daerah diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pemenuhan kebutuhan belanja Pemerintah daerah.
” Ini agar ada upaya peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha local/daerah seperti IKM, untuk terus berupaya meningkatakan proses produksi dan inovasi. Program ini akan sia-sia jika pelaku usaha sendiri tidak siap,” tambah dia.
Harapan kami, Dinas yang membidangi Dinas terkait untuk membantu seluruh pelaku usaha lokal untuk terus berupaya meningkatkan kegiatan produksi.
Pemerintah Pusat maupun daerah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan, karena semua produk yang mempunyai sertifikat TKDN pastinya sudah melalui assessment’ jadi kalau ada produk yang bagus untuk segera di masukkan ke e-katalog, dan selanjutnya diprioritaskan penggunaanya pada pengadaan barang/jasa Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah, tuturnya.
Maka, guna mendukung dan mengimplementasikan kebijakan Program P3DN tersebut Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengadakan “Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi IKM, diharapkan dengan mengikuti sosialisasi ini peserta dapat meningkatkan pemahaman tentang Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), harapnya.
Kepada para peserta yang hadir agar dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengansungguh-sungguh, sehingga pelaku industry dapat mendaftarkan produk-produknya kedalam e-katalog local serta melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk yang dihasilkan.
Diketahui, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut,
Dokumen pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Tahun 2022.
Maksud dilaksanakan kegiatan tentu guna memberikan Informasi kepada seluruh stakeholder/ dalam hal ini pelaku IKM mengenai penerapan dan peraturan tentang Progrman peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Mendorong sektor Industri, Kecil dan Menengah (IKM) agar dapat berperan sebagai penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi adalah:
Memberikan Pengetahuan dan ketrampilan untuk memahami konsep serta manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan cara menghitung TKDN.
Memberikan Pengetahuan dan memahami konsep serta manfaat terhadap fungsi katalog local bagi IKM atas produk-produk yang dihasilkan.
Memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi Katalok Lokal maupun TKDN Produk.
Memahami Peraturan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri serta cara penerapannya.
Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan
Meningkatkan pelaksanaan Program P3DN di Daerah.(*/her)