DJP Kenalkan Laporan Layanan Pajak Online, Pelaporan Secara Online Memudahkan Wajib Pajak

Linkarutama.com – Pelaporan pajak memiliki arti yang penting bagi suatu negara yang mana berpengaruh terhadap keberlangsungan kegiatan operasional negara. Hambatan bagi Wajib Pajak dalam pelaporan perpajakan salah satu ya adalah wilayah yang jauh dari kantor pelayanan pajak, waktu yang tidak banyak dimiliki Wajib Pajak, dan lain sebagainya, dikutip dari laman website Pajaku, Selasa (20/12/2022).

Banyaknya hambatan dan permasalahan Wajib Pajak yang ada, sebagai warga negara yang baik tentunya tidak ada alasan untuk tidak melakukan pelaporan pajak, dan setiap permasalahan tentunya terdapat solusi. Apakah dengan adanya pelaporan online makin memudahkan wajib pajak? Simak artikel berikut ini.

Layanan Pajak Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan program istilah Layanan Pajak Online.

Menurut Surat Edaran nomor SE-42/PJ/2017 bahwa Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan Wajib Pajak melakukan transaksi elektronik dengan DJP melalui DJP online dan penyedia layanan elektronik.

Pelaporan pajak secara online adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan realtime yang dapat diakses melalui website e-Filing pajak DJP Online. Pelaporan pajak secara online tentunya memberikan aspek yang baik bagi Wajib Pajak.

Walaupun demikian, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum memanfaatkan kecanggihan teknologi ini yang bahkan memberikan banyak keuntungan bagi Wajib Pajak (WP). Dengan adanya pelaporan secara online ini tentunya diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan penerimaan pajak negara.

Pungutan pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara dalam APBN, sehingga diharapkan melalui pelaporan pajak online ini kesadaran Wajib Pajak dalam membayar kewajibannya semakin tinggi.

Kelebihan Pelaporan Pajak Secara Online

Kecanggihan teknologi yang menyebabkan pelaporan pajak dapat dilakukan secara online yang mana memberikan kelebihan yang dapat dirasakan oleh Wajib Pajak yaitu sebagai berikut:

Efisiensi Waktu dan Mudah

Waktu adalah hal yang berharga bagi semua orang. Dengan adanya pelaporan pajak secara online tentunya tidak menghabiskan waktu yang banyak dan menyita waktu bagi wajib pajak hanya untuk membayar pajaknya. Wajib Pajak dapat langsung mengisi formulir SPT melalui internet dan mengirimkannya saat itu juga hanya dengan sambungan internet saja tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ketika SPT berhasil dikirimkan maka Wajib Pajak (WP) langsung mendapatkan tanda terima. Jika Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengisi formulir SPT, maka Wajib Pajak akan diberikan petunjuk yang jelas di sana. Hal ini memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak dalam meminimalisir kesalahan yang terjadi saat mengisi SPT secara manual.

Akurat dan Aman

Pengisian formulir SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan dilakukan validasi terlebih dahulu untuk menjamin keakuratan data yang telah diisi oleh Wajib Pajak pada formulir SPT, sehingga tidak perlu diragukan lagi mengenai sistem online tersebut, karena akan divalidasi terlebih dahulu.

Selain akurat, data SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak secara online juga akan sampai secara langsung tanpa adanya perantara. Hal ini dapat melindungi data Wajib Pajak secara aman dan menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *