Jelang Natal danTahun Baru, KPPU Kanwil II Meningkat Intensitas Pemantauan Pergerakan Harga dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok DI Provinsi Lampung

Linkarutama.com – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru,

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (Kanwil II) meningkatkan
intensitas pemantauan pergerakan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait, dalam rillis yang diterima Linkarutama.com, Selasa (20/12/2022).

Berdasarkan hasil pantauan, harga barang kebutuhan pokok mengalami
kenaikan pada minggu ketiga Desember. Komoditas yang mengalami kenaikan harga di Provinsi Lampung yaitu aneka cabai seperti cabai keriting naik 4,84%
(week-to-week/wtw) menjadi Rp 29.250,-/kg dan cabai rawit naik 4,33% (wtw)
menjadi Rp 43.400,-/kg. Komoditas lainnya yaitu bawang merah naik 3.45% (wtw) menjadi Rp 30.000,-/kg, bawang putih naik 4,23% (wtw) menjadi Rp 24.650,-/kg, telur ayam ras naik 0,45% (wtw) menjadi Rp 28.150,-/kg berada
diatas harga acuan pemerintah (Permendag No.7/2020) dan daging ayam ras
naik 1,26% (wtw) menjadi Rp 32.100,- kg.

Berdasarkan rantai distribusi perdagangan, komoditas dari produsen didistribusi ke pedagang besar. Rata-rata margin harga antara produsen dan
pedagang besar yaitu 30,43% untuk cabai merah keriting, daging ayam ras sebesar 47,37% dan telur ayam ras sebesar 10,00%. Pada komoditas yang dijual oleh pengecer di pasar tradisional, pasokan bisa berasal dari pedagang besar.
Rata-rata margin harga antara pedagang besar dengan pasar tradisional yaitu
cabai merah keriting sebesar 5.17%, cabai rawit sebesar 6,23%, daging ayam
ras sebesar 13,21%, telur ayam ras 1,82% dan bawang putih sebesar 12, 62%.
Pada tingkat pasar modern, margin harga semakin besar jika dibandingkan
dengan tingkat pedagang besar. Rata-rata margin harga antara pedagang besar
dengan pasar modern yaitu cabai merah keriting 78,67%, cabai rawit 50,90%
dan daging ayam ras sebesar 40,00%.

Dari sisi ketersediaan pasokan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa ketersediaan barang kebutuhan pokok saat Natal dan Tahun Baru mencukupi.

Penting bagi KPPU Kanwil II melakukan pengawasan untuk mencegah perilaku
pelaku usaha memanfaatkan momentum dengan memainkan harga dan menahan pasokan sehingga memperoleh keuntungan secara berlebihan baik
ditingkat produsen, pedagang besar, pasar tradisional dan pasar modern.
Distributor dihimbau untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.
Mekanisme pasar yang sehat dari hulu hingga hilir akan mendorong terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha serta perlindungan bagi
konsumen untuk mendapatkan harga yang kompetitif.
KPPU Kanwil II terus bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait dalam
menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok.

Jika ditemukan adanya perilaku anti persaingan, KPPU Kanwil II akan
menindaklanjuti baik melalui penegakan hukum persaingan usaha maupun
pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *