Linkarutama.com – Sebagai pelaksana jaminan perlindungan dasar kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan, sampai dengan tanggal 15 Desember 2022 Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan kepada Ahli waris/korban kecelakaan lalu lintas sebagai.
Demikian dikatakan Kepala Cabang PT.Jasa Raharja Cabang Lampung M Zulham Pane, yang didampingi Kepala Bagian Operasional Arkan, saat menggelar Gathering bersama insan media, Kamis(22/12/2022).
Adapun rincian tersebut, Pembayaran Dana Santunan neninggal dunia sampai dengan 15 Desember 2022 sebesar Rp 61,5 milyar dengan peningkatan angka korban kecelakaan sebesar 22,31% dibandingkan dengan tahun 2021.
Rata-rata kecepatan penyerahan santunan selama 1 hari 5 jam ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja, pencapaian ini lebih cepat dari tahun lalu dimana rata-rata penyerahan santunan selama 1 hari 19 jam.
Menurutnya, Jasa Raharja juga melakukan pencegahan kecelakaan bersama instansi terkait dengan melakukan Forum Group Discussion bersama dengan seluruh stakeholder, melakukan kegiatan Bunda SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta pemasangan spanduk himbauan di titik-titik blackspot rawan laka lantas di Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan bersama Polres Lampung Selatan.
Lalu, Jasa Raharja juga memberikan sarana operasional berupa traffic cone , jas hujan dan rompi scotlight.
Dana Santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja dihimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Registrasi Kendaraan.
Selanjutnya, dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung untuk melakukan pembayaran pajak, dikarenakan apabila tidak melakukan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor 2 tahun setelah mati STNK data kendaraan bermotor tersebut akan dihapuskan berdasarkan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 dan menjadi TIDAK SAH sehingga tidak dapat diregistrasi kembali.
Apabila kendaraan tersebut menyebabkan kecelakaan maka tidak mendapatkan Hak Santunan dari Pemerintah melalui Jasa Raharja.
Dia menjelaskan bahwa, untuk pembayaran Pajak Kendaraan & SWDKLLJ masyarakat sudah dimudahkan dengan kanal-kanal pembayaran digital seperti E-Signal & E-Salam yang dapat di download melalui Playstore & Appstore maupun dengan cara Konvensional seperti datang ke Samsat Induk, Samsat Gerai Mall, Samsat Keliling dan BUMDes yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, tandasnya.(*/her)