Dugaan Pidana Pencairan Dana Publikasi Media di Diskominfotik Ditemukan Tanpa Adanya PKS

Linkarutama.com – Adanya bukti dugaan Pidana atas kasus Pencairan Dana Publikasi Media Tanpa adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) Oleh Oknum Pejabat Diskominfotik Lampung Tengah (Lamteng) terlihat pada Bukti Kas Pengeluaran (BKP) dana di Kas Daerah (Kasda).

Bukti tersebut terlihat telah dibubuhi tandatangan Kepala Dinas Komunikasi lnformatika dan Statistik (Diskominfotik) Lamteng, beserta Pejabat yang terlibat dalam pencairan dana media tanpa adanya PKS.

Kasus ini bisa menjadi bukti Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses para oknum pejabat Diskominfotik kearah Pidana.

Pasalnya dalam konteks ini, pejabat berwenang diduga dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dan juga diduga terindikasi korupsi dengan melakukan penyelewengan anggaran di Diskominfotik Lamteng. Dan berusaha menguasai anggaran publikasi media di Diskominfotik Lampung Tengah.

Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Median Suwardi, SH., MH., yang memeriksa sejumlah pejabat Diskominfotik Lamteng, ditemukan adanya dana publikasi yang keluar dari Kasda, yang dicairkan para oknum Pejabat Diskominfotik Lamteng melalui media tanpa perjanjian Kerjasama (PKS).

Sehingga timbul dugaan bahwa media media tanpa PKS tersebut merupakan media-media siluman. Atau media media yang diduga buatan para oknum Diskominfotik itu sendiri.

Dengan adanya BKP yang sudah dibubuhi tandatangan Kepala Dinas beserta pejabat terlibat, yang mampu mengeluarkan dana publikasi dari Kasda, tentu bisa menjadi bukti. Bahwa, pejabat Diskominfotik dengan sengaja dan sadar, melakukan tindakan melawan hukum secara berjamaah.

Tentu dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) harus lebih teliti, dalam menangani perkara penyalahgunaan dana publikasi media yang dilakukan oleh para oknum Pejabat di Diskominfotik Lamteng.

Pasalnya, bukan hanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang, bukti tandatangan dalam BKP untuk pencairan dana di Kasda dan dugaan indikasi korupsi pun ada didalamnya.

Sementara dari keterangan Kasi Pidsus Median Suwardi, SH., MH, ditemui awak media di Kantor Kejari Lamteng pada Senin (16/1/2023) kemarin, pihaknya menegaskan tidak akan main mata dengan Diskominfotik Lamteng dan akan membantu rekan rekan media dalam menyelesaikan proses perkara penyelewengan anggaran media tersebut, ujarnya.

“Sampaikan ke kawan-kawan ya, Kejaksaan Negeri Lamteng tidak akan main mata dengan Diskominfotik Lamteng,” ucapnya.

Median Suwardi menambahkan bahwa perkara kekisruhan media di Diskominfotik Lamteng ini tidak akan di bebankan pada pejabat baru yang telah menempati jabatan baru di Diskominfotik Lamteng.

Dia meminta Mantan Kadis Kominfotik, Rosidi untuk dapat menyelesaikan kekisruhan itu, dan membayarkan hak-hak rekan media yang selama ini belum selesai sepenuhnya terbayarkan, dengan pedoman memiliki PKS serta memenuhi syarat untuk bisa di selesaikan secepatnya. Meski yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfotik.

“Untuk perkara ini, kita tidak akan membebankan pada Kadis baru di Diskominfotik Lamteng. Jika dibebankan dengan pejabat yang baru, tidak akan ada penyelesaiannya, dan tentunya pejabat yang baru tidak mau di bebankan dengan sisa kerjaan pejabat yang lama,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Jurnalis Lampung Tengah (Lamteng) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, Gunung Sugih, Senin (16/1/2023), sebagai upaya pengawalan agar pejabat Dinas Komunikasi lnformatika dan Statistik (Diskominfotik) Lamteng, yang diperiksa dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana publikasi media sejak 2021 hingga 2022 segara diproses.

Dari pengusutan, ternyata dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lamteng, yang telah dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Median Suwardi, kepada sejumlah pejabat Diskominfotik Lamteng yang terlibat. Dari Kepala Dinas, Kabid sampai Bendahara Keuangan diduga telah melakukan penyelewengan anggaran publikasi media dengan atas persetujuan pejabat berwenang (diskominfotik), sehingga pencairan dana publikasi tanpa mengunakan Perjanjian Kerjasama (PKS) bisa dilakukan.

“Beberapa pekan yang lalu kita sudah memanggil beberapa pejabat di Diskominfotik, mulai dari Kabid, PPK, dan Bendahara. Dimana dari hasil pemeriksaan berkas administrasi kita temukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan skema, aturan dan PKS yang seharusnya,” terang Median, sebelumnya.

Meski demikian, Pejabat diskominfotik yang diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dengan indikasi dugaan korupsi dan bisa menimbulkan kerugian negara, sesuai undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi No 20 tahun 2021 bisa dipidana. Namun, hal ini tidak dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana.

Kasi Pidsus Kejari Lamteng Median, menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana dijelaskan dalam perbuatan melawan hukum ini sesuai pasal 1365 kitap undang-undang hukum perdata pihak yang dirugikan oleh pihak lain bisa menuntut ganti rugi.

Namun terlepas dari itu, Median, berjanji kepada semua media di Lamteng terkait dengan perkara Diskominfotik Lamteng, yang telah menyalahgunakan anggaran publikasi media akan diselesaikannya.

“Kita akan bantu keluh kesah kawan kawan media semua di sini. Jangan ada persepsi saya main mata dengan Diskominfotik Lamteng, perkara ini masih dalam proses. Jika teman-teman media semua ada tunggakan yang belum terbayarkan sejak 2021-2022 silahkan laporkan ke saya. Kita akan bantu agar mereka (Diskominfotik-red) menyelesaikan Tunggakan Tagihan Kepada Rekan-rekan semua,” tegas Kasi Pidsus.(red/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *