Linkarutama.com – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Tri Bowo dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menandatangani Perjanjian Kerja
Sama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung
Tengah. Penandatanganan dilaksanakan di Hotel BBC Bandar Jaya, Lampung Tengah, Senin (20/2/2023).
Penandatanganan didampingi dan disaksikan oleh Kepala Bidang penyuluhan Pelayanan dan
Hubungan Masyarakat Sugiri Tejanagara dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro
Dodi Muhtar Affandi.
Manfaat Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk menambah layanan masyarakat di Mal Pelayanan
Publik Kabupaten Lampung Tengah dan memperluas jangkauan pelayanan perpajakan kepada
masyarakat, khususnya para wajib pajak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bendahara yang kini tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Terdapat 9 (Sembilan) layanan perpajakan yang disediakan, yaitu pendaftaran dan
permintaan kembali NPWP, aktivasi dan/atau permintaan kembali EFIN, pembuatan kode billing tanpa akun, informasi KSWP, konsultasi perpajakan, asistensi layanan mandiri, permohonan perubahan data, pemadanan NIK menjadi NPWP, konsultasi aplikasi e-faktur dan e-SPT.
Dengan hadirnya DJP di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Tengah merupakan upaya yang dilakukan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib
pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas, memberikan kemudahan,
kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat.
Acara diakhiri dengan pesan penutup dari Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, tukar menukar
cendera mata, dilanjutkan dengan sesi foto bersama para pemangku kepentingan, termasuk Kanwil DJP Bengkulu dan
Lampung.(*/her)