Linkarutama.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. Suryaman (55) warga RT 05 LK I Jagabaya II melaksanakan kegiatan ruwahan, kirim do’a, surat Yasin sebagai bentuk rasa syukur dalam menyambut bulan suci penuh pengampunan yang akan tiba.
Bulan di mana Allah mewajibkan kepada umat Islam untuk menjalankan kewajiban berpuasa.
” Kirim do’a, Yasin untuk semua leluhur yang telah berpulang lebih dahulu menghadap Allah SWT, ini sebagai bentuk rasa syukur kita masih di berikan kesehatan dipertemukan kembali untuk menjalankan ibadah puasa,” kata Suryaman, Minggu (5/3/2023) ba’da Sholat Dzuhur.
Sementara, dalam tausiyah Hi. Widodo menyampaikan makna penting terkait kewajiban berpuasa di bulan suci Ramadhan.
Menurutnya, ada juga yang terkadang puasa tidak ditunaikan karena berbagai alasan seperti, saya dalam perjalanan jauh, saat wanita tidak diperbolehkan menjalani puasa ketika datang bulan dan saat nifas, ujarnya.
Ini yang disebut hutang puasa, bahkan ada yang sampai bertahun tahun belum dibayar. Dan hingga bulan Ramadhan kembali tiba.
Saat Allah mewajibkan puasa, dari Surat Al-Baqarah:183, Allah kemudian menjelaskan tentang beberapa orang yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu.
Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantikan) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa saat itu) pada hari-hari yang lain.
” Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, seperti memberikan makan seorang miskin, (Surat Al-Baqarah:184),” kata Hi.Widodo, yang juga Pembina Komunitas Senam Bersama (KSB).
Jika dilihat dari ayat tersebut, Allah menjelaskan ada 3 orang yang berpotensi memiliki hutang puasa yaitu bagi orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.
“ Ya, untuk alasan seperti sakit dan bepergian, maka alasan ini memperbolehkan seseorang meniggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan harus dibayar, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183,” ujarnya.
Jadi, cara membayarnya ya dengan berpuasa di luar bulan Ramadhan, mohon pengampunan kepada Allah SWT, kata dia.
Ia menjelaskan ini termasuk juga golongan kaum perempuan yang menstruasi, sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim nomor.789. Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim ini, membuat ulasan bahwa dalam kaitan dengan golongan ini ada 3 hal yang disepakati para ulama, yakni bagi orang menstruasi tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qada’ shalat, dan wajib qada puasa (al-Minhaj Syarh Muslim bin al-hajjaj, Juz. 02 h.46).
Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada).
Tentu maksud para ulama dalam penjelasannya bahwa orang yang tidak kuat tersebut adalah orang yang tua renta, ada dalam hadistnya, tandasnya.(her)