Linkarutama.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (6/3/2023).
Menurut Gubernur Arinal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69 bahwa untuk melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia, dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan/instansi yang terkait baik ditingkat pusat maupun di daerah.
“Berkaitan dengan hal tersebut dalam hal pengawasan terhadap keberadaan maupun kegiatan WNA di wilayah Indonesia dan khususnya wilayah Lampung, maka diperlukan adanya kerjasama antar instansi terkait di daerah, sehingga dibentuklah Tim Pengawasan Orang Asing baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota dan tingkat kecamatan,” ujar Gubernur Arinal.
Pada Rapat Tim Pengawasan Orang Asing kali ini, Gubernur Arinal mengingatkan kembali kepada seluruh pihak anggota Timpora bahwasanya wilayah Provinsi Lampung berpotensi besar sebagai wilayah yang dikunjungi WNA baik melalui pelabuhan penyebrangan, pantai dan pelabuhan lain.
“Oleh karenanya semua pihak agar senantiasa memiliki rasa kepedulian, serta dapat bekerja secara sinergi, profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan mobilitas WNA di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Lebih dari itu, Gubernur Arinal menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua unsur Timpora di wilayah masing-masing, yang selama ini sudah bekerjasama dengan baik dan menjadi rutinitas setiap tahun di Imigrasi Lampung dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum terhadap Orang Asing yang memasuki wilayah Lampung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing menjelaskan bahwa dalam masa sekarang ini, banyak terjadi perubahan-perubahan dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara seiring dengan era globalisasi yang berlangsung hingga saat ini, dari potensi kerawanan tersebut salah satunya yang paling harus diwaspadai adalah keberadaan Orang Asing dimana seiring Pemulihan Ekonomi Nasional, Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang merupakan pintu masuk Wilayah Republik Indonesia Kembali dibuka.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengamanatkan agar pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing, melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Tim PORA tingkat daerah terdiri atas Tim PORA tingkat Provinsi, Tim PORA tingkat Kabupaten Kota dan Tim PORA tingkat Kecamatan.
“saya berharap TimPORA menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing,” jelasnya.
Lanjut, Sorta menjelaskan ada banyak faktor penyebab datangnya Orang Asing ke Wilayah Indonesia, yaitu ada yang datang sebagai Investor, Tenaga Kerja Asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya, yang harus kita waspadai adalah adanya tumpangan kepentingannya yang berpotensi terjadinya pelanggaran keimigrasian dan kejahatan seperti illegal loging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smugling, penyalahgunaan izin tinggal, dan sebagainya.
Oleh karena itulah pada hari ini, Lanjutnya, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Lampung dan Tingkat Kota Bandar Lampung yang diharapkan dapat mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing demi menjaga tegaknya kedaulatan negara.(*/her)