Linkarutama.com – Tidak ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Saat ini ada Program keringanan pajak bermotor mulai diterapkan Senin (3/4/2023) hingga enam bulan ke depan.
Sasarannya, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda, serta pengurangan tunggakan pokok pajak tahun 3, 4, dan 5.
“Yang dibayar, pajak dua tahun kebelakang dan tahun yang sedang berjalan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Adi Erlansyah, Rabu (29/3/2023).
Ado Erlansyah menjelaskan, program ini, telah tertuang dalam Pergub Nomor 6 tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB tahun 2023.
“Jadi, tidak ada pemutihan. Tapi, keringanan pajak. Namun, tidak berlaku untuk kendaraan dinas (randis),” tandasnya.
Mereka yang ingin mengikuti program ini bisa mendaftar secara online khusus yang di Bandarlampung.
Untuk daerah lain bisa langsung ke Samsat Induk di Rajabasa, Samsat pembantu, Samsat Mal, Samsat keliling (Samling), Samsat desa, signal, dan e-salam.
Dia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, lima tahun mati STNK, maka registrasi kendaraan akan dihapus dilansir lampung.rilis.id.
Untuk rincian kendaraan bermotor itu yang diberi keringanan 70 persen di bawah 151cc, 200cc (60%), dan di atas 201cc (50%).
Sementara itu untuk mobil 1.500cc (70%), 1.501-2000cc (60%), dan di atas 2000cc (50%).
Mobil (Microbus, Light Truck) dan kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih mendapatkan keringanan 70 persen.
Kendaraan lebih dari 3.501- 4.000 cc (60%), lebih 4.001cc (50%).
Mobil (truk dan bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas (70%), lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc (60%).
Nantinya dalam satu hari, Adi mengatakan dapat dilakukan sebanyak 150 transaksi yang dilakukan di samsat dengan waktu yang berbeda.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa melakukannya regestrasi di web: keringanan.provlampung.co.id untuk memilih jadwal melakukan transaksinya.(*/her)