Linkarutama.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (DPRD Provinsi Lampung) menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022, yang diwarnai dengan menggaris bawahi profesionalime Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Lampung agar dalam memilih rekanan kerja harus profesional dan berkualitas, Rabu (22/6/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dihadiri Wakil Ketua Elly Wahyuni, Wakil Ketua Ririn Kuswantari dan wakil Ketua Fauzan Sibron fraksi NasDem Sekwan Tina Malinda, Wakil Gubernur Chusnunia Chalim, dan Kepala BPK Provinsi Lampung serta Forkopimda.
Rapat Paripurna diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, pemaparan Ketua Pansus tentang temuan BPK, pembacaan keputusan oleh Sekwan Tina Malinda, dan sambutan dari Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
Sorotan sorotan dari interupsi anggota DPRD terkait Permasalahan buruknya sistem PPDB soal Zonasi sekolah dicetuskan Ketua Komisi V Yanuar Irawan.
” Sistem Zonasi buruk dan tidak real karena bisa di atur kendali jarak pada saat pendaftaran bagi siswa, ini di akui oleh operator,” kata Yanuar Irawan.
Artinya, pada saat siswa mendaftar, bisa saja mendaftar secara online jaraknya didekatkan dengan lokasi sekolah, sehingga masuk terdekat zonasi lebih dekat, ini harus dibenahi, tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan, meski BPK menemukan ratusan masalah dalam pertanggungjawaban, namun ada 80 persen di antaranya telah diselesaikan oleh para OPD di Pemerintah Provinsi Lampung, ucapnya.
” Banyak temuan dari BPK dalam pertanggungjawaban OPD,” kata Elly Wahyuni.
Sementara, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia ChalimĀ (Nunik) menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung.
Nunik mengatakan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2022 beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung.
“Semoga semangat dan kegigihan seluruh pihak dapat mendorong Provinsi Lampung menjadi provinsi yang lebih maju, andal dan menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Lampung,” ujar Nunik.
Menurutnya, berkat usaha dan komitmen bersama untuk mematuhi regulasi baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(*/her)