Optimalkan Penegakan Perda, Perkada dan Hukum, Pemprov Lampung Menggelar Rakor PPNS

Linkarutama.com – Pemprov Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Lampung menggelar pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mengusung tema “Inventarisasi Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang undangan pada OPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 dan 2023”.

Kegiatan Rakor tersebut berlangsung di Ruang Abung gedung Balai Keratun, lingkungan kantor gubernur Lampung, Kamis (13/7/2023), yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung yang dihadiri Kasat Pol PP Provinsi Lampung Hi.M Zulkarnain.

Selain Kasat Pol PP Hi.M Zulkarnain, Rakor PPNS juga dihadiri, Korwas PPNS Polda Lampung, Dinas PMPTSP dan PPNS dilingkungan Pemprov Lampung dari jajaran personil Sat Pol PP dan lainnya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Staf ahli gubernur bidang Ekubang Ir.Zainal Abidin pada sambutannya berharap kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan memberikan hasil positif sebagaimana yang diharapkan dan bagi seluruh peserta rakor harus mengikuti kegiatan ini dengan sungguh sungguh dan menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam penegakan peraturan perundang undangan daerah di Organisasi Perangkat Daerah masing-masing, ujarnya.

Menurutnya , karena Rakor ini sangat penting untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku, jelasnya.

Menurutnya, Pembinaan dan penegakan hukum merupakan dua pendekatan yang berbeda dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.

” Ya harus ideal, pembinaan yang efektif tentu akan mendorong masyarakat dan badan usaha untuk mematuhi hukum tanpa perlu melibatkan penegak hukum,” kata Zainal Abidin.

Maka, dalam situasi di mana pembinaan tidak dapat mencapai hasil yang diinginkan, penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang harus diambil oleh pemerintah, jelasnya.

Zainal Abidin menegaskan bahwa, Pembinaan memiliki peran penting dalam menjaga kepatuhan masyarakat dan badan usaha terhadap peraturan perundang undangan.

Pembinaan bisa saja melalui pendekatan, pemerintah dapat mengedukasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya mematuhi hukum.

Selain itu, pembinaan juga dapat memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk memperbaiki perilaku mereka dan berkontribusi secara positif terhadap masyarakat dan bisnis yang berkelanjutan, ujar dia.

Namun, ada dalam beberapa kasus, pembinaan saja tidak dapat mencapai hasil yang diinginkan.

Maka itu, ada terdapat situasi di mana upaya pembinaan tidak mampu merubah perilaku pelanggar secara signifikan atau kasus pelanggaran yang terjadi terlalu serius untuk diatasi melalui pendekatan pembinaan.

” Inilah saat di mana penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang diperlukan,” kata Zainal Abidin.

Dia menambahkan, meskipun pembinaan merupakan pendekatan yang diutamakan dalam menjaga kepatuhan masyarakat dan badan usaha terhadap peraturan perundang undangan, penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir yang harus diambil jika pembinaan tidak mencapai hasil yang diharapkan.

Penegakan hukum memberi peran penting dalam menciptakan keadilan, memberikan efek jera, melindungi hak hak individu dan kepentingan publik, mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta mendorong perubahan perilaku yang lebih baik.

Maka itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan profesional, proporsional, dan transparan guna menjaga kepatuhan dan ketertiban dalam masyarakat, jelasnya.

Dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 Ayat (1) disebutkan bahwa Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Menurutnya, kewenangan penegakan Perda PP secara umum sedangkan secara yustisi hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil penegak perda, urainya.

Zainal Abidin mengatakan bahwa, terkait pelanggaran terhadap peraturan perlu dilakukan pemetaan melalui inventarisasi pelanggaran. Inventarisasi pelanggaran peraturan perundang undangan memiliki beberapa fungsi terkait dengan tingkat kepatuhan masyarakat dan badan usaha.

Inventarisasi pelanggaran peraturan perundang undangan hanya merupakan langkah awal dalam rangka penegakan hukum dan mendorong kepatuhan.

Lalu, upaya lanjutan seperti investigasi, penindakan dan kampanye penyuluhan juga penting untuk mencapai kepatuhan yang lebih tinggi.

Dan hal hal yang menjadi fungsi inventarisasi pelanggaran peraturan perundang undangan terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dan badan usaha diantaranya yaitu:

1.Identifikasi pola pelanggaran, melalui inventarisasi pelanggaran, dapat diidentifikasi pola pola pelanggaran tertentu yang sering dilakukan oleh masyarakat atau badan usaha. Informasi ini dapat membantu Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak peraturan daerah atau Organisai Perangkat Daerah lain yang terkait untuk menargetkan sumber daya mereka dengan efektif dan memprioritaskan penangan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang paling umum terjadi.

2.Peningkatan kepatuhan melalui penghargaan dan penegakan hukum.

Data inventarisasi pelanggaran dapat digunakan untuk merancang program pemberian penghargaan atau penegakan hukum yang dapat mendorong masyarakat dan badan usaha untuk mematuhi peraturan. Misalnya, dengan menyoroti pelanggaran yang sering terjadi, pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada mereka yang patuh dan memberlakukan sanksi yang lebih keras kepada pelanggar.

3.Penyusunan program edukasi dan sosialisasi. Inventarisasi pelanggaran dapat membantu dalam menyusun program edukasi dan sosialisasi yang lebih tepat sasaran. Dengan mengetahui jenis pelanggaran yang paling umum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil bersama-sama dengan OPD terkait dapat menyediakan informasi yang spesifik dan relevan kepada masyarakat dan badan usaha untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang peraturan dan konsekuensinya.

4.Evaluasi efektivitas penegakan hukum.

Dengan melacak dan mencatat pelanggaran yang terjadi, inventarisasi dapat membantu dalam evaluasi efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bersama dengan OPD terkait. Data ini dapat digunakan untuk mengukur apakah tindakan yang diambil sudah efektif atau apakah perlu dilakukan perubahan dalam pendekatan penegakan hukum yang ada.

5.Pemantauan perubahan tingkat kepatuhan.

Melalui inventarisasi pelanggaran secara teratur, dapat dilakukan pemantauan terhadap perubahan tingkat kepatuhan masyarakat dan badan usaha seiring waktu.

” Ini memungkinkan PPNS dan OPD terkait untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan yang diimplementasikan dan mengidentifikasi tren kepatuhan yang berpotensi mengarah pada perbaikan atau peningkatan tindakan penegakan hukum,” tegasnya.

6.Pengembangan kebijakan perbaikan.

Data inventarisasi pelanggaran dapat digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan kebijakan perbaikan yang lebih efektif. Dengan mengetahui pelanggaran yang paling umum, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih cermat dan relevan untuk mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan pelanggaran tersebut.

Inventarisasi potensi pelanggaran peraturan perundang undangan daerah memberikan wawasan yang penting bagi PPNS dan OPD terkait dalam mengatasi pelanggaran, meningkatkan kepatuhan, dan mengembangkan kebijakan yang lebih baik.

Maka, keberadaan dan peran PPNS sangat dibutuhkan guna memastikan penyelenggaraan peraturan perundang undangan. Peran PPNS terhadap penegakan hukum dalam menjamin kepatuhan masyarakat dan badan usaha yaitu:

1.Menciptakan keadilan

Penegakan hukum memastikan bahwa setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan diperlukan secara adil dan setara. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat dan badan usaha.

2.Memberikan efek jera.

Penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera kepada masyarakat dan badan usaha. Ketika pelanggaran itu terjadi, tandasnya.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *