Linkarutama.com – Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, menjadi pembina apel gabungan Mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di lapangan Korpri, Senin (31/7/2023).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh sektor pemerintahan masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPPA memberikan penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) kepada Gubernur Lampung atas keberhasilannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak di wilayah Kabupaten/Kota, sehingga semua Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung mendapatkan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak dengan berbagai kategori.
Penghargaan Provila ini sebelumnya telah diraih pada tahun 2022 dan kembali diraih di tahun 2023. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga di Semarang kepada 14 Provinsi yang memperoleh Predikat Provinsi Layak Anak, termasuk salah satunya adalah Provinsi Lampung.
Provinsi Layak Anak merupakan wujud sinergitas dan kerja keras baik di Kabupaten/Kota maupun lintas Kabupaten/Kota dalam setiap Provinsi guna mewujudkan upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Salah satu dukungan Gubernur terhadap pelaksanaan KLA di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yaitu melalui pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada Kabupaten/Kota terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui penyelenggaraan KLA baik kebijakan, program maupun kegiatan yang sesuai dengan amanat perundang undangan.(*/her)