Kasus Penganiyaan dan Penodongan Dengan Senpi Karyawan Salon Berlanjut Ketahap Penyidikan

Linkarutama.com – Polsek Tanjungkarang Barat (TKb) kini tengah menaikan kasus karyawan salon kecantikan Nv (44) dianiaya dengan pistol naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolsek Tanjungkarang Barat (TKB) Kompol Mujiono menerangkan, pihaknya telah meningkatkan kasus karyawan salon kecantikan yang dianiaya oleh pelaku Yovansah (46) ketahap penyidikan.

“Kami telah tingkatkan kasus penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono saat di konfirmasi awak media, Selasa (8/8/2023).

Ia mengatakan, Polisi memastikan kasus aksi pria menganiaya korban hingga menodongkan senjata api terhadap wanita karyawan salon kecantikan masih berlanjut.

“Semua dalam tahap pelengkapan berkas perkara dan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kompol Mujiono.

Ia menambahkan, perkara terhadap tersangka Yovansyah tersebut tetap berproses dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami telah melakukan penyidikan, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yovansyah sejak Rabu, (26/7/2023), kata Kompol Mujiono.

Kompol Mujiono juga menyebutkan, pelaku masih ditahan di rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kalau sudah sidik perkara pasti tetap berlanjut,” kata Kompol Mujiono.

Ia juga menyebutkan, terkait upaya perdamaian yang dilakukan pihak terlapor kepada korban NV pihaknya belum menerima informasi tersebut.

“Kami memastikan perkara tetap ditangani oleh tim penyidik,” tegas Kompol Mujiono.

Menanggapi beredarnya informasi adanya dugaan intimidasi atau upaya perdamaian dilakukan pihak pelaku terhadap korban.

“Saat ini sedang pelengkapan berkas tapi belum P21, tetapi berkasnya sudah naik penyidikan,” kata Kompol Mujiono.

Sementara itu, penasihat hukum korban NV, Rustam Aji mengatakan, perkara yang dihadapi korban NV di Polsek Tanjungkarang Barat masih dalam tahap penyidikan.

“Tersangka YV masih ditahan di Rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat dan saya tidak berani berpendapat,” kata Rustam.

Ia mengatakan, benar bahwasanya permintaan damai benar disampaikan adik terlapor.

“Sebagaimana pengakuan sang klien dan adanya permintaan damai disampaikan adik tersangka terhadap korban,” kata Rustam.

Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku penodongan tersebut telah ditahan Polisi. Hal tersebut di karena video yang beredar dalam cctv Penganiyaan oleh pelaku beredar luas dan menjadi pemberitaan sejumlah media masa di Lampung.

“Jadi pelaku telah kami tahan, dan persoalan keduanya orang tersebut karena hubungan asmara,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.

Ia mengatakan, kedua belah pihak ada hubungan kedekatan emosional.

“Jadi mereka itu keduanya ada asmara mungkin karena ada kecemburuan,” kata Kombes Pol Ino Harianto.

Ia mengatakan, karyawan salon kecantikan ini telah viral terkait kasus penganiayaan di salon Mutiara, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Dari hasil penyelidikan Polisi ditemukan pelaku yang merupakan kerabat korban dan kami lakukan penangkapan 26 Juli 19.30 wib tersangka JV (46) .

Adanya penodongan korban oleh pelaku dengan menggunakan senjata api.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *