Ini Kata Kabid Humas Polda Lampung Soal Laporan Palsu Warga Tangerang

Linkarutama.com – Seorang warga Tangerang membuat laporan palsu kehilangan paspor di Lampung. Surat kehilangan ini dipakai mengajukan paspor baru agar bisa mengajak anaknya ke Singapura.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Pol Umi Fadillah Astutik, S.Sos, S.Ik,M.Si, mengatakan yang pihak terlibat dalam kasus ini adalah pasangan suami – istri berinisial DMP (32 tahun, suami, terlapor) dan SHE (31 tahun, istri, pelapor).

Kondisi rumah tangga pasutri ini dalam perpecahan dan proses perceraian. Sehingga keduanya tinggal terpisah.

Dari keterangan pelapor SHE, DMP tinggal di Singapura sedangkan EZ dan dirinya tinggal di Bekasi.

Ketika itu, DMP membawa EZ dari kediaman SH di Bekasi. Umi mengungkapkan surat kehilangan ini dibuat di Polsek Braja Selebah yang berada di Lampung Timur.

“DMP membuat laporan palsu atas kehilangan paspor anak mereka berinisial EZ, usia 2 tahun. Padahal, paspor EZ yang asli ada di tangan ibunya, inisial SHE,” kata Umi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/8/2023).

Umi menambahkan, surat kehilangan ini lalu digunakan oleh DMP untuk membuat paspor baru atas nama EZ. Dengan paspor baru itu, EZ lalu dibawa ke Singapura.

Dia mengatakan, kasus ini adalah limpahan dari Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/3524/XI/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 November 2022.

Sementara itu, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengaku telah membaca surat keluhan dari pelapor SHE.

“Saya sudah menerima surat keluhan korban (SHE), sudah disampaikan ke Dirreskrimum untuk ditindaklanjuti secara profesional dan benar,” kata Hemy.

Helmy mengatakan, update terkini kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (21) oleh kejaksaan.

Pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar proses selanjutnya bisa segera disidangkan.

“Kita sudah memeriksa saksi saksi korban termasuk terlapor yang telah menjadi tersangka, termasuk memintai pendapat dari para ahli hukum pidana,” kata Helmy.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *