Linkarutama.com – Guna mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak angkat, Dinas Sosial Provinsi Lampung menggelar Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak ( Tim PIPA), yang diselenggarakan di Hotel Horison, Bandarlampung, Selasa (3/10/2023).
Sidang Tim PIPA Lampung merupakan suatu wadah pertemuan koordinasi lintas instansi guna memberikan pertimbangan atas permohonan izin pengangkatan anak yang di ajukan oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA), melalui Dinas Sosial.
Sidang dipimpin oleh Plt. Kabid Rehabilitasi Sosial Irianse Yunita Enha S.Sos MM, didampingi Eko Yuwono, dari Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah, dan Budi Hidayat dari LKSA Busaina, dan peserta terdiri dari 4 Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Disdukcapil, serta lembaga yang terkait dalam TIM PIPA Daerah.
Dalam kesempatan itu, Plt. Kabid Rehabilitasi Sosial Irianse Yunita Enha S.Sos MM, menyampaikan, berdasarkan undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni anak merupakan anugerah dan amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu senantiasa dijaga dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat, dan negara, karena di dalam diri anak melekat hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang 1945.
Anak adalah pewaris sekaligus penerus garis keturunan keluarga. Anak yang rentan tidak terpenuhinya kebutuhan material maupun spiritual dari orang tua kandung maka berhak diasuh oleh keluarga pengganti melalui proses pengangkatan anak. Negara memfasilitasi kepada masyarakat siapapun untuk mempunyai anak melalui proses adopsi atau pengangkatan anak.
Tujuan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak, dan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan pada adat kebiasaan setempat.
Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial, membentuk Tim PIPA, melaksanakan
Tugas Tim PIPA Daerah memiliki fungsi:
1. Mengadakan penelitian dan penelaahan serta memberikan pertimbangan atas permohonan izin pengangkatan anak.
2. Memberi saran sesuai dengan ketentuan tugas pokok dan fungsi setiap tiap anggota berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
3. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas untuk tim pipa pusat kepada Menteri dan untuk tim pipa daerah kepada Gubernur CQ kepala dinas sosial.
4. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan pengangkatan anak sesuai dengan bidang tugasnya.
Saya harap untuk dapat mengaplikasikan ilmunya dalam memberi pelayanan kesehatan sosial yang prima bagi masyarakat atau PPKS di Provinsi Lampung guna menunjang capaian kerja diskusi, atau lembaga dalam rangka meraih visi Lampung Berjaya, tutupnya.(*/her)