Linkarutama.com – Polda Lampung menggelar pelaksanaan konferensi pers terkait penangkapan 30 (tiga puluh) remaja yang membawa senjata tajam yang diduga ingin melaksanakan tawuran. konferensi pers digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Senin (13/11/2023).
Bahwa para pelajar tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, pada minggu 12 November 2023. berlokasi di jalan umum dusun Jati Sari, Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik ,S.Sos,S,Ik,M.Si, menjelaskan bahwa, pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023, sekira pukul 00:00 Wib, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, melaksanakan kegiatan Patroli hunting di seputaran Kota Bandar Lampung dengan tujuan antsipasi geng motor, Kejahatan jalanan, premanisme, dan kejahatan lainnya diwilayah hukum Polda Lampung.
“Sekira pukul 02:30 Wib. Anggota tim mendapat Informasi dari warga masyarakat bahwa ada sekelompok anak remaja yang sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam, berdasarkan informasi tersebut anggota menuju tempat lokasi di Dusun Jati Sari Desa Jati Mulyo, Tanjung Bintang Lampung Selatan,” jelasnya.
Sambungnya, saat berada di TKP tersebut anggota tim berhasil mengamankan 30 (tiga puluh) remaja laki laki sebagai anggota Gankster berikut alat yang dipergunakan saat ingin melaksanakan tawuran.
“Bahwa dalam melakukan aksi tawuran mereka menggunakan senjata tajam atau senjata penusuk, para pelaku melakukan Live Streaming (siaran langsung) menggunakan aplikasi Instagram dengan akun @_km84selatan menantang komunitas lain untuk melakukan tawuran dan apabila ada komunitas yang menanggapi atau menyanggupi untuk melawan akan bertemu untuk berkelahi atau tawuran di tempat yang ditentukan,” ungkap Umi Fadilah Astutik.
Para pelajar terebut melakukan hal tersebut dengan motif untuk mencari ketenaran di Aplikasi Instagram.
Adapun barang bukti yang behasil diamankan 14 (empat belas) bilah senjata tajam yang menyerupai Celurit terbuat dari plat besi berbagai ukuran, 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari plat best, 1 (satu) buah senjata yang menyerupal gergafi yang terbuat dari rangka besi berukuran + 100 (seratus) Cm, 1 (satu) buah mesin gerinda berikut mata gerinda, 9 (sembilan) unit Sp. Motor (R2) berbagai merk, 21 (dua puluh satu) unit handphone berbagai macam merk (1 unit handphone merk Oppo A3s warna hitam.
Dari ke 30 (tiga puluh) remaja tersebut, 20 (dua puluh) diantaranya tidak di proses hukum dikarenakan tidak kedapatan membawa sajam dan diamankan (10) sepuluh remaja yang diamankan diantaranya yakni AF (15), DK (15), RA (15), MG (15), NV (14), RP (15), RN (16), MR (15), AA (15) dipersangkakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak sedangkan NI (15) anak yang berhadapan dengan hukum mengajak rekan-rekannya untuk ikut tawuran dipersangkakan pasal 160 KUHP atau 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (Sepuluh) tahun kurungan penjara.(*/her)