Linkarutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menggelar Media Gathering bersama insan pers dari Lampung ke Bandung dan Jakarta, 27-29 November 2023.
Kegiatan tersebuta, selain mengunjungi home industri, pelaku UMKM di Bandung, kemudian mengajak insan pers mencoba naik kereta cepat Whoosh, Padalarang Bandung-Jakarta (Halim) dan pengenalan bursa karbon.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto dalam gelaran Media Gathering, Selasa (28/11/2023) malam di Hotel 88 Mabes, Jakarta Pusat, jika melihat keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tentu akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.
Menurutnya, hadirnya UU No. 4 Tahun 2023 itu dipastikan dapat menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan.
“Ini akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita seperti masalah literasi keuangan, masalah crypto dan ditambah juga yang membidangi bursa karbon,” ujar Bambang Hermanto.
Bambang menjelaskan, permasalahan tersebut meliputi adanya ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, hingga kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan. Bambang meyakini, keberadaan UU P2SK tersebut memiliki urgensi yang tinggi untuk segera diimplementasikan.
Tak hanya itu, Bambang menilai, UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan. Untuk itu, Bambang menekankan, bahwa dengan begitu tugas OJK bertambah.
“OJK akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami. Karena bertambahnya bidang kerja OJK,” ujar Bambang Hermanto.
Sementara itu, Murtaza Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif OJK Pusat mengungkapkan dengan bertambahnya direktorat baru OJK, yang mulai bekerja di Februari 2023. Maka, tentu bertambah juga beban kerja penanganannya.
Murtaza yang menyampaikan materi sharing session bursa karbon kepada insan pers Lampung, menyebutkan bahwa landasan hukum perdagangan karbon berawal dari UU no 16 tahun 2016, tentang pengesahan Paris agreement. Kemudian UU no.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Selanjutnya UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selanjutnya Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon (NEK) dan berikutnya landasan hukumnya adalah POJK no.14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.
“Upaya-upaya ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas karbon untuk cegah panas bumi,” ujar dia.
Dengan kata lain, Bursa Karbon merupakan pasar tempat perdagangan izin emosi karbon dan kredit karbon.
Menurutnya, pemberian izin tersebut tentu dengan telah ditetapkannya keputusan Anggota dewan komisioner. Adapun terkait pemberian izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara bursa karbon yang didasarkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 14 tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon, urainya.
” Tehnis perdagangan adalah perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah sedikit dan menjual kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbondioksida,” ucapnya, dalam sesi tanya jawab.(*/her)