Linkarutama.com – Yusran Amrullah bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Lampung untuk melaporkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
Ia mempolisikan Musa Ahmad lantaran adanya utang piutang senilai Rp2 miliar yang tak kunjung dikembalikan.
Dalam laporannya, pelapor membawa bukti 4 kwitansi dan saksi yang mengetahui bahwa pada 29 Juli 2010 lalu Musa Ahmad yang saat itu belum menjabat sebagai bupati mendatangi dan meminjam uang senilai Rp2 miliar darinya.
Hal ini mendapat komentar publik, salah satunya seperti yang diutarakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS.
Kepada wartawan, Budiman AS menegaskan kepada pelapor bahwa apabila hal tersebut benar dan memenuhi syarat dengan terdapat bukti, maka yang bersangkutan dalam hal ini Musa Ahmad bisa menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan atau berdasarkan proses hukum yang berlaku, karena sudah sampai ke ranah kepolisian.
“Namun jika ternyata kabar tersebut tidak benar ataupun hoax, ini jelas pencemaran nama baik dan tentunya persoalan ini sudah mengganggu kinerja bupati dan pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah,” ucap Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung ini, Sabtu (13/1/2024).
Diketahui, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dilaporkan oleh Yusran Amrullah ke Mapolda Lampung pada Rabu, 10 Januari 2024 lantaran tidak membayar utang sejak tahun 2010 lalu.
Yusran mengatakan peristiwa itu terjadi pada 29 Juli 2010 lalu, terlapor datang ke rumahnya untuk meminjam uang sebanyak Rp2 miliar.
“Kebetulan saat itu saya ada uangnya, jadi saya berikan kepada Musa Ahmad saat itu belum menjadi Bupati masih orang biasa,” katanya.
Lanjut Yusran, saat itu dirinya memberikan uang secara tunai menggunakan 4 lembar kuitansi.
“Dia bilang akan dikembalikan jika uang sudah ada dan ada perjanjian hitam di atas putih tidak ada jangka waktu tanpa perjanjian bisnis,” ungkapnya.(*/her)