Linkarutama.com – Mewakili Gubernur Lampung, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna yang tersebut digelar di ruang sidang paripurna DPRD Lampung, Selasa 16 Januari 2024, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
Juru bicara Bapemperda DPRD Lampung Budi Condrowati mengatakan Raperda yang akan disetujui menjadi peraturan daerah (perda) yaitu Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Raperda ini merupakan usul dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung terdiri dari 15 Bab dan 75 pasal,” kata Budi Condrowati, Selasa (16/1/2024).
Kemudian , kata Budhi Condrowati, penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut harus diatur yang merupakan salah satu upaya perlindungan terkait hak dan kewajiban para Tenaga kerja .
“Pekerja atau buruh dan pengusaha serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha khususnya di Provinsi Lampung ,” jelasnya.
Ia juga mengatakan sebelumnya dalam Raperda DPRD Provinsi Lampung telah mengakomodir berbagai masukan dari fraksi, komisi , Stakeholder terkait, akademisi dan juga telah masuk proses fasilitasi dari Kemendagri melalui dirjen pemerintah daerah.
Rapat Paripurna itu juga disampaikan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.
Sementara Fahrizal mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan atas telah disetujuinya Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fahrizal mengatakan untuk penerapan lebih lanjut Perda tersebut. Lanjutnya akan menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah penyelenggaraan ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
Kemudian juga akan menginstruksikan untuk melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah.
“Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan pada hari ini sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.(*/her)