Linkarutama.com – Ratusan warga Perumahan Kampung Siger, Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung antusias mengahdiri safari politik Putri Zulkifli Hasan.
Tercatat sebanyak 250 warga yang hadir dalam agenda kampanye tersebut , tampak dugaan adanya keterlibatan anak anak di lokasi, Selasa (16/1/2024).
Caleg DPR RI Dapil 1 mengajak warga sekitar makan bakso di lokasi kampanye.
Dalam agendanya, Putri menyampaikan soal bagaimana memilih pada saat tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Pertama pemilih membuka surat suara warna kuning untuk DPR RI, dia menyampaikan agar mencari partai amanat nasional (PAN) nomor urut 12.
Dia menjelaskan bahwa warga pada hari itu merupakan sukarelawan PAN.
“Warga yang telah menjadi sukarelawan partai diminta kesediaannya untuk memilih caleg nomor urut 1 atas nama Putri Zulkifli Hasan,” kata dia.
Caleg DPR RI Dapil 1 itu kampanye bersama caleg DPRD Provinsi Lampung Edi Agus Yanto dan caleg DPRD Pesawaran Muklis.
Tidak jarang terjadi permasalahan saat kampanye, salah satunya adalah pelanggaran kode etik. Saat kampanye pemilu, seringkali melibatkan anak-anak.
Tidak hanya diajak menghadiri kegiatan orasi politik, anak juga diajak mengikuti konvoi beramai-ramai yang rentan terhadap bentrokan.
Setiap anak memiliki hak-hak yang harus dilindungi.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 tentang Penetapan Berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak di Indonesia, hak anak pada prinsipnya memuat 4 kategori hak anak yang harus dipenuhi, yaitu:
Hak terhadap kelangsungan hidup.
Hak terhadap perlindungan dan
Hak untuk tumbuh kembang Hak untuk berpartisipasi.
Diketahui, tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang undang Perlindungan Anak.(*/her)