Wujudkan Sinergitas Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Ketua KPPU Audiensi Dengan Polda Lampung

Linkarutama.com – Sebagai upaya dalam mewujudkan sinergitas dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Provinsi Lampung, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Bapak Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T., IPU. melakukan Audiensi bersama Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung). Kegiatan dilaksanakan pada, Jum’at (26/1/ 2024) di Kantor Polda Lampung dan dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Bapak Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si.

Ketua KPPU menjelaskan bahwa hubungan kerja sama antara KPPU bersama POLRI tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ruang Lingkup kerja sama terdiri atas tukar menukar data dan/atau informasi dan dukungan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, sebagai wujud pelaksanaan Pasal 41 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU dapat melaporkan kepada POLRI terhadap pelanggaran berupa (1) Pelaku Usaha yang menolak diperiksa; (2)Pelaku Usaha yang menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan; (3) Pelaku Usaha yang menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan; dan (4) Pelaku Usaha yang telah menerima pemberitahuan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak melaksanakan putusan tersebut.

Wakapolda Lampung mendukung terwujudnya sinergitas antara Polda Lampung bersama KPPU. Polda Lampung akan memberikan dukungan sesuai dengan fungsinya untuk memfasilitasi Lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di Daerah.

KPPU dan Polda Lampung akan meningkatkan kerja sama dalam pengawasan tataniaga bahan pangan pokok dan penting di Provinsi Lampung melalui penguatan sinergitas antara KPPU dengan Satgas Pangan Polda Lampung. Melalui sinergitas ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tukar menukar data dan/atau informasi dan dukungan proses penegakan hukum yang dilakukan.(*/her).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *