Linkarutama.com – Calon Anggota Legeslatif DPRD Provinsi Lampung dari PKB, dapil Bandar Lampung dokter Zam Zanariah masuk dalam urutan 11 yang memiliki suara di atas caleg dari Partai Demokrat dan Golkar.
Di mana, caleg dari dua asal partai tersebut yaitu Budiman AS dari Partai Demokrat dan Handitya dari Partai Golkar masuk dalam daftar anggota DPRD Provinsi Lampung versi KPU.
Sementara, dokter Zam Zanariah yang suaranya di atas dua caleg itu tidak masuk dalam daftar anggota DPRD terpilih di kursi DPRD Provinsi Lampung oleh versi aturan KPU Provinsi Lampung.
Semestinya, dokter spesialis saraf dengan sapaan akrab Kanjeng tersebut masuk dalam daftar anggota legislatif versi DA karena suaranya melebihi atas dua caleg tersebut.
“Suara kanjeng di atas caleg dari Partai Demokrat dan Partai Golkar. Namun, Kanjeng enggak masuk di versi DA kecamatan di Kota Bandar Lampung,” sebut sumber menyatakan, Jumat (8/3/2024) kemarin.
Untuk diketahui, berdasarkan Sumber yang di dapat:
1. FAUZAN SIBRON : 40.823!(Nasdem)
2. MIRZANI : 40.469 (Gerindra )
3. KOSTIANA : 17.785 (PDIP)
4. NALDI : 17.140 ( Nasdem )
5. H. TAUFIK : 16.615 (PKB)
6. ADE UTAMI : 13.869 (PKS)
7. H. YUSIRWAN 13.555 ( PAN )
8. NAJIULLAH : 13.486 (PKB)
9. ANDIKA WIBAWA : 13.280 (Gerindra)
10. SYARIF HIDAYAT 12.465 ( PKS)
11. DR.ZAM ZANARIAH : 10.567 (PKB)
12. BUDIMAN : 10.477 (Demokrat)
13. HANDITYA : 9.575 (Golkar).
14. H. FAUZI : 9.124 (Gerindra )
15. DEDDY : 8.111 ( PDIP ).
Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PKB dan PKS, dapil Bandar Lampung Syarif Hidayat dan dokter Zam Zanariah masuk katagori urutan 11 dan 12 dri 15 suara terbanyak memiliki suara di atas caleg dari Partai Demokrat dan Golkar.
Di mana, caleg dari dua partai itu yaitu Budiman AS dari Partai Demokrat dan Handitya dari Partai Golkar masuk dalam daftar anggota DPRD Provinsi Lampung versi KPU.
Namun karena kursi partai dan aturan KPU dari Partai Nasdem 2 Kursi, Partai Gerindra 2 Kursi, PDIP 2 Kursi, PKB 2 Kursi, PKS 2 Kursi, PAN 1 Kursi, Demokrat 1 Kursi, Golkar 1 Kursi saja.
Sementara, Syarif Hidayat dan dokter Zam Zanariah yang suaranya di atas dua caleg itu tak masuk daftar anggota DPRD terpilih oleh Aturan KPU Provinsi Lampung.
Semestinya, Syarif Hidayat dan dokter Zam spesialis saraf itu masuk daftar anggota legislatif versi DA karena suaranya melebihi atas dua caleg tersebut.
” Suara di atas caleg dari Partai Demokrat dan Partai Golkar. Namun, mereka berdua tidak masuk menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung,” sumber menyatakan, Jumat (8/3/2024) kemarin.(*/her)

