Linkarutama.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Perusahaan untuk pekerja, karyawan, buruh merupakan Hak yang harus dibayarkan bagi pelaku usaha dan tidak diperbolehkan pembayarannya dicicil akan tetap harus dibayar secara cash.
Menurut Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Syifa Aini, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh atau karyawan karena merupakan hak mereka.
“Pembayaran tidak boleh di cicil, harus dibayar secara cas bagi pelaku usaha kepada pekerja,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Syifa Aini, saat dihubungi Linkarutama.com, Jumat (22/3/2024).
Hal tersebut mengacu atas Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja yang telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan pada 15 Maret 2024 lalu.
Syifa menegaskan bahwa, salah satu yang sangat ditekankan dalam SE tersebut adalah sistem pembayaran THR yang tidak boleh dicicil.
“Ya, benar sekali SE dari Menaker RI telah keluar dan isi didalamnya sudah dijelaskan bahwa aturan untuk perusahaan pembayaran THR tahun 2024” ucap Syifa Aini.
Ada perbedaan yang sangat mendasar, kata Syifa, dalam aturan ini tentu soal waktu pembayaran yakni paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri dan tidak boleh dibayar secara dicicil.
“Intinya THR tahun 2024 tidak boleh dicicil. Karena Pemerintah menerangkan masih dalam dampak pemulihan pasca Covid-19,” kata dia.
Terkait jumlah atau besaran THR yang dibayarkan, lanjut Syifa Aini, THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja/buruh atau karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 tahun secara terus-menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Jadi intinya besaran THR keagamaan yang diberikan itu untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan sebesar 1 bulan upah,” tegas Syifa.
“Ingat, dibayarkan kepada pekerja, karyawan atau buruh dari perusahaan harus 1 bulan upah, bagi pekerja atau buruh atau karyawan yang bekerja selama 1 tahun secara terus menerus,” pesannya.
Sementara, lanjut Syifa Aini, bagi yang pekerja/buruh yang bekerja di atas 1 bulan tetapi di bawah 12 bulan kerja, maka diberikan secara proporsional perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah kemudian dibagi 12.
Dan bagi pekerja/buruh, karyawan dengan perjanjian kerja harian lepas maka bagi yang sudah minimal 12 bulan diberikan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan atau Idulfitri tahun ini.
Bicara sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan SE Kementerian Tenaga Kerja tentu ada, tandasnya.(her)