Tak Ada Penggusuran Tanam Tumbuh Petani Apalagi Kriminalisasi, BPKAD Pemprov Lampung Sudah Sesuai SOP

Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) tidak ada perlakuan penggusuran tanam tumbuh petani di lahan Kota Baru yang menjadi heboh kemarin.

Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Pemprov Lampung Meydiandra EP, SP, MIP, menuturkan kronologis alur terjadinya aksi demo bagi segelintir oknum petani yang menyebut penggusuran lahan tanam tumbuh di Kota Baru.

Menurut Meydiandra, BPKAD telah melalui mekanisme Standar Operasional Prosudur (SOP), awalnya kami melakukan dialog, dimana telah beberapa kali pertemuan dengan para penggarap, telah diberikan pengertian bahwa setelah panen nanti mohon tidak lagi menanam kembali, dikarenakan akan dilakukan penertiban lahan sebagai aset pemprov Lampung, ujarnya.

“Ya, penggarap paham itu bahwa yang kami lakukan adalah penertiban lahan aset dan telah diingatkan untuk tidak menanam kembali setelah panen, dan ini terjadi setelah panen, ditanam kembali oleh penggarap, kan tidak mengindahkan,” kata Meydiandra, ditemui usai sholat Jumat, (22/3/2024) di Masjid lingkungan Pemprov Lampung.

Meydiandra menegaskan bahwa, pihak BPKAD telah melayangkan surat sejak bulan Januari 2022, melakukan sosialisasi, melaksanakan teguran, bahkan sosialisasi tersebut berlangsung hingga bulan Agustus 2022 dan pihak BPKAD pun telah menggelar sosialisasi di Balai Desa Purwotani Lampung Selatan, sehingga hasil pertemuan dengan penggarap tersebut kami berikan keringanan pembayaran sewa lahan, akan tetapi yang mereka bayar hanya sebanyak 200 hektar, nah. Selebihnya ini yang mereka demo. Jadi salahnya BPKAD di mana, urai Meydiandra.

Kemudian soal disebut sebut adanya laporan ke pihak Polisi, coba di simak, mengapa terlalu mudah menyebutkan bahwa Pemprov dianggap mengkriminalisasi petani penggarap, karena Pemprov Lampung bukan yang melakukan laporan polisi, bisa dibayangkan ketika ada warga masyarakat lain (operator bajak yang disewa pihak Pemprov) mengadukan ke pihak kepolisian karena alat bajaknya dirusak dan anggota badannya di lukai oknum masyarakat lain. Apakah pemprov bisa dibilang kriminalisasi…?

“Aksi brutalnya sudah jelas oknum penggarap demo, Operator itu mempunyai hak juga dong ketika mengalami ancaman jiwanya dengan sajam dan hartanya yang dirusak untuk mengadu ke pihak Kepolisian atas perbuatan orang lain yang merugikan dirinya, ini mesin bajaknya rusak, jadi bukan Pemprov yang melapor,” tegas Kabid Aset Meydiandra.

Meydiandra menegaskan bahwa, Pemprov bukan yang melakukan pengaduan ke polda Lampung.
Maka Status pemprov hanya diminta sebagai saksi, jelas dia.

Dan kesempatan yang diberikan pihak pemprov kala itu, untuk memanen hasil tanamannya sudah diberikan dari sejak bulan Agustus 2022 hingga sekarang bulan Maret 2024.

” Kita tau memang umur singkong berapa bulan, sudah dilakukan sosialisasi bahwa setelah panen jangan digarap ditanam kembali, sudah juga diperingati melalui surat, ini bulan Maret 2024 masih saja di tanam kembali, dan kemarin pihak Pemprov menata aset, operator yang melakukan pemerataan lahan, malah di demo, dirusak alat beratnya, anggota tubuhnya di lukai, di ancam, akhirnya operator alat berat melapor ke Polda Lampung,” tegasnya.

Intinya, pihak pemprov sudah memberikan kesempatan untuk terus bercocok tanam sepanjang ikut aturan dan ketentuan per Undangan Undangan yaitu terkait sewa. Artinya penggarap tidak mengindahkan karena sudah panen langsung tanam lagi, kan sudah dilakukan sosialisasi, jadi terkesan supaya kalau digusur, pemprov mereka bertindak sewenang wenang dan tidak manusiawi, itu modusnya, masyarakat publik kan membaca pemberitaan hanya tau dan tertarik di sisi negatifnya saja, lalu ramai ramai menuding pihak Pemprov yang salah, kami tidak mungkin keluar dari SOP, tandasnya Meydiandra.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *