Pemberian THR Karyawan PTPN I Regional 7 Sudah Sesuai Aturan

Linkarutama.com – Terkait pemberitaan THR pengganti tali asih pada pekerja borong di Bergen. Manajemen PTPN I Regional 7 menyatakan guna memperhatikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bahwa PTPN I Regional 7 telah melaksanakan ketentuan dimaksud dengan membayarkan THR kepada Karyawan pada tanggal 1 April 2024 atau lebih dari 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Kemudian, sesuai amanat Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pasal 2 ayat (2), bahwa THR diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja, maka PTPN I Regional 7 membayarkan THR kepada seluruh Karyawan yang mempunyai hubungan kerja langsung dengan perusahaan, demikian dalam rillis yang diterima media, Selasa (9/4/2024).

Berdasarkan Surat Edaran Direksi PTPN I nomor SM-DS/SE/2024.02.25-1 perihal Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Karyawan PTPN I, telah ditetapkan bahwa besaran nominal pembayaran THR kepada Karyawan diberikan sebesar 1 (satu) kali penghasilan, dengan tetap memperhatikan masa kerja efektif Karyawan di Perusahaan, artinya bagi Karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR secara proporsional.

Memperhatikan dinamika pelaksanaan pembayaran THR di sekitar lingkungan kerja PTPN I Regional 7, dimana adanya pemberitaan bahwa terdapat Karyawan PTPN I Regional 7 yang menerima THR tidak sesuai ketentuan, maka disampaikan bahwa berita dimaksud kemungkinan adalah Karyawan Borongan yang memiliki hubungan kerja dengan pihak mitra kerja PTPN I Regional 7.

Dimana dalam upaya mendukung kegiatan operasional perusahaan, terdapat sebagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak mitra kerja dengan pola perjanjian kerja sama pekerjaan tertentu antara PTPN I Regional 7 dengan mitra kerja, dan dalam pelaksanaan pekerjaannya pihak mitra yang melakukan pengelolaan tenaga kerja.

Terkait pemberitaan tersebut, sebagai bentuk kontrol sosial yang dilakukan media Linkarutama.com, Manajemen PTPN I Regional 7 tentunya menyampaikan apresiasinya.

Manajemen PTPN I Regional 7 akan menyampaikan kepada mitra kerja mengenai isu yang muncul melalui pemberitaan tersebut dan memastikan kepatuhan mitra kerja akan penerapan isi perjanjian/kesepakatan dengan pekerja yang dikelolanya.

Tentunya mitra kerja yang bekerjasama dengan PTPN I Regional 7 adalah mitra kerja yang terseleksi dan wajib patuh terhadap ketentuan berlaku.

Diharapkan harmonisasi yang baik dari semua unsur, akan menciptakan kinerja terbaik dari semua pihak dalam melaksanakan aktivitas/tanggung jawabnya.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *