13 Bulan DPO, Polisi di Bandar Lampung Tangkap Kawanan Pelaku Pembobol Mesin ATM Dengan Modus Ganjal Kawat

Linkarutama.com – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil meringkus MF (25), pria asal kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Mahasiswa sebuah Universitas di Bandar Lampung ini bersama rekannya FS (24), terlibat aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada (17/1/2023).

FS (24) sebelumnya sudah ditangkap petugas pada bulan Januari 2023 silam dan saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan mewakili Kapolresta Bandar Lampung, mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, kawanan ini mengganjal mulut mesin ATM dengan obeng, kemudian mengail dengan kawat untuk menguras uang yang ada di dalam mesin.

“Modunya, pelaku melakukan transaksi seperti biasa dengan menggunakan kartu ATMnya sendiri,” jelas Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie.

Saat mesin ATM beroperasi menghitung jumlah uang yang akan ditarik, pelaku langsung mengganjal mulut ATM dengan obeng, kemudian menarik paksa uang dengan menggunakan kawat.

“Saat mulut ATM terganjal, maka transaksi secara sistem tidak berjalan, barulah kawanan ini mengail uang dengan kawat,” jelas Yofie.

Hasil yang didapatkan dalam sekali beraksi bervariatif, tergantung dari jumlah transaksi yang di lakukan oleh pelaku.

“Kalo mereka bertransaksi senilai 1 juta rupiah, maka hasil uang yang ditarik paksa tidak akan melebihi jumlah transaksi,” jelas Yofie.

Kedua pelaku ini menjalankan aksinya secara bergantian.

“Kalo yang satu beraksi, rekannya diluar memantau situasi, setelah itu keduanya bergantian, masuk ke ATM,” jelas Yofie.

Dalam aksinya terakhir, pelaku berhasil menarik uang dengan total sebesar Rp 3,3 juta rupiah.

“Sejak rekannya yaitu FS (24), kami tangkap, MF (25) melarikan diri ke Pulau Jawa,” ungkap Kompol Yofie.

Pelaku MF (25) ditangkap petugas, di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu (8/5/2024).

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara maksimal 7 tahun.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *