Linkarutama.com – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap saluran distribusi bawang putih di Provinsi Lampung. Sidak dilakukan pada lini distributor, pedagang besar dan ritel (pengecer), Minggu (19/5/2024) di pasar Induk Tamin Bandar Lampung.
Sidak berlangsung di pasar Induk Tamin Kota Bandar Lampung dipimpin Kepala KPPU Kanwil II Provinsi Lampung, Wahyu Subekti Anggoro.
Selain itu, pantauan juga pada pedagang besar dan ritel dilaksanakan di Pasar Induk Tamin dan Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung.
Sedangkan pantauan pada lini Distributor dilakukan pada 4 (empat) Distributor di Provinsi Lampung.
Berdasarkan analisis harga, KPPU melihat terjadinya kenaikan harga bawang putih secara kontinyu di Provinsi Lampung sejak januari hingga minggu kedua Mei 2024.
Selain itu, juga terdapat isu Nasional terkait rendahnya realisasi impor bawang putih yang dilakukan oleh Pelaku Usaha importir.
Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi tingginya harga bawang putih, dan dampak ketersediaan stok atas rendahnya realisasi impor, KPPU melakukan pemantauan pada seluruh lini Distribusi.
Hasil pantauan menunjukkan tidak ditemukan adanya importir bawang
putih di Provinsi Lampung.
Ketersediaan stok bawang putih di Provinsi Lampung didistribusikan oleh Distributor yang suplainya berasal dari Importir di Jakarta.
KPPU menemukan bahwa harga bawang putih yang diterima konsumen dari lini peritel (pengecer) masih cenderung tinggi dengan harga Rp45.000,-/kg.
Sedangkan pada lini pedagang besar berada pada harga Rp34.000,-/Kg dan Rp31.000,-/Kg pada lini Distributor. Artinya terdapat margin (selisih) harga sebesar 45 persen antara harga distributor dengan harga yang diterima konsumen.
Distributor menerangkan bahwa kenaikan harga signifikan mulai terjadi sejak minggu ketiga April 2024 (pasca HBKN Idul Fitri) dan belum menunjukkan trend penurunan harga hingga hari ini.
Sedangkan untuk ketersediaan stok selalu cukup dan permintaan suplai selalu terpenuhi oleh importir.
KPPU menyoroti tingginya margin harga ditingkat Distributor dengan harga yang diterima oleh konsumen. KPPU juga akan mendalami faktor yang mempengaruhi kenaikan harga secara kontinyu sedangkan ketersediaan stok terpantau cukup dan selalu terpenuhi.
Kanwil II KPPU akan segera melakukan panggilan kepada Distributor dan importir yang mendistribusikan bawang putih di Provinsi Lampung untuk mendalami faktor apa saja yang mendorong kenaikan harga secara kontinyu dan untuk melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya perilaku pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.(*/her)