Linkarutama.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan (Lidik) atas indikasi pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) berkaitan dengan perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Penyelidikan tersebut dilakukan seiring dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup berkaitan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 4 (empat) eksportir lada hitam di wilayah tersebut.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, kasus tersebut berawal dari penyelidikan awal perkara inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak Februari 2024 atas tataniaga komoditas lada hitam di provinsi Lampung. Melalui penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa struktur pasar pembelian lada hitam di provinsi Lampung pada tahun 2022 dikuasai 64% oleh 4 eksportir yang diduga melakukan perilaku anti persaingan.
“KPPU juga menemukan terdapat perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga beli lada ditingkat Petani oleh keempat eksportir,” ujarnya dalam siaran persnya, Senin (3/6/2024).
Menurutnya, tindakan tersebut diduga menyebabkan harga lada hitam di Lampung berada di bawah rata-rata harga nasional, meskipun adanya fakta bahwa Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia. Tercatat berdasarkan data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional tahun 2021-2023 oleh Kementerian Pertanian, produksi lada hitam di Provinsi Lampung mencapai 15.139 ton atau menyumbang 18,06 persen dari total produksi nasional pada tahun 2023.
Selain mengakibatkan harga yang rendah, lanjut dia, perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga yang dilakukan keempat eksportir juga berdampak pada alih komoditas tanaman oleh Petani, khususnya terhadap penurunan luas lahan dan produksi lada hitam di Lampung.
“Dampak pada persaingan juga dirasakan pada penurunan jumlah eksportir lada hitam di provinsi tersebut. Tercatat, pada tahun 2020 masih terdapat 15 (lima belas) eksportir lada hitam, namun tahun lalu, jumlah tersebut turun menjadi 9 (sembilan) eksportir,” jelasnya.
Lebih lanjut, dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Lampung oleh empat eksportir, KPPU menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap Penyelidikan. “Dalam penyelidikan, akan dilakukan pengumpulan alat bukti yang cukup, yakni minimal dua alat bukti, guna menyimpulkan apakah indikasi pelanggaran tersebut dapat berlanjut hingga ke tahap persidangan oleh Majelis Komisi,” tutupnya.(*/her).