Sasar Ruko dan Toko, Kawanan Pencuri Spesialis Kompresor AC di Bandar Lampung Ditangkap

Linkarutama.com – Polisi menangkap kawanan pelaku pencuri kompresor AC yang kerap mengincar pertokoan dan ruko di Bandar Lampung.

Lima orang yang ditangkap yaitu MA (34), MS (36), AS (37), ST (30) dan JS (33).

Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap kelima pelaku, pada Rabu (26/6/2024) pagi di sejumlah lokasi berbeda di Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan kawanan ini dengan berpura pura mencari rongsokan.

“Modusnya mencari rongsokan, jadi kawanan ini jalan layaknya pencari rongsok, kemudian setelah melihat situasinya aman, baru dieksekusi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis, Selasa (2/7/2024).

Dennis menambahkan bahwa target yang diincar oleh kawanan ini kebanyakan merupakan ruko atau toko, yang kompresornya ditempatkan diluar bangunan.

“Dari lima orang yang kita tangkap, pengakuannya, ada yang sudah 3 kali sampai 5 kali melakukan aksi ini,” kata Dennis.

Setelah berhasil mencopot kompresor AC, para pelaku membawa barang tersebut dengan menggunakan gerobak rongsok.

“Barang curian diangkut menggunakan gerobak rongsokan yang dibawa kawanan ini,” jelas Dennis.

Dari sejumlah aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan ini, terakhir kelimanya berhasil menggondol 2 unit kompresor AC di salah satu ruko yang terletak di jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada Rabu (26/6/2024) dini hari.

“Dua unit dijual seharga Rp 1 juta rupiah, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian dari kelompok ini,” ungkap Dennis.

Selain kelima pelaku, Polisi juga menyita 1 buah gunting pemotong besi, pahat, 2 buah obeng, 1 buah tang dan 4 buah topi yang digunakan saat melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *