Linkarutama.com – Polda Lampung melalui jajaran Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus), sukses berhasil mengungkap peredaran oli palsu yang diberi merek AHM MPX di produk dan di kemas di Tanggerang ke wilayah Wayhalim Bandar Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Pratomo dalam Ekpose kepada sejumlah wartawan mengatakan, kronologis pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang yang sudah ditetapkan tersangka berinisial HT yang merupakan warga Tangerang.
“Ya, hasil ungkapan ini berawal adanya informasi yang diterima tim kami, terkait adanya peredaran oli palsu asal luar Lampung, namun di edarkan di Lampung,” kata Kombes Donny Arief Pratomo saat menggelar ekspos di gedung serbaguna Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2024) pagi.
“Kami berhasil menangkap satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HT. Selain itu satu unit kendaraan roda empat jenis truk sebagai angkutan pengedaran oli ke Tanggerang,” ujarnya.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni 2024, tim berhasil menemukan kendaraan truk Colt Diesel Z 9645 DA yang mencurigakan, yang terparkir di tepi jalan di Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kemudian dengan sigap tim memeriksa isinya, diketahui sedang mengangkut beberapa dus oli yang diduga palsu.
Kemudian, kata Dir Reskrimsus, saat kami interogasi ke sopir dan kernet truk, mereka mengaku oli yang dibawa berasal dari Tangerang, Banten.
“Dari pengakuan, sopir dan kernet ini diorder untuk mengangkut dari Tangerang ke wilayah Lampung, nanti mereka akan dihubungi lagi untuk mengarahkan kemana barang tersebut dibawa, dan di distribusikan” kata Kombes Donny Arief Pratomo, didampingi Wadir AKBP Jibarel, AKBP Rahmat Hidayat mewakili Kabid Humas Polda Lampung.
Maka, mereka sambil menunggu informasi barang tersebut dibawa kemana, Polda Lampung mendapati truk terparkir di pinggir jalan, jelasnya.
Jenis oli motor merek MPX Astra, dan kami akan berkolaborasi dengan pemegang merek aslinya guna pengembangan, tandasnya.(her)