Antisipasi Hambatan Distribusi Minyakita di Provinsi Lampung, KPPU Kembali Intensifkan Pengawasan

Linkarutama.com – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) mengintensifkan pemantauan terhadap tataniaga Minyak Goreng Rakyat (MGR) Kemasan Minyakita, Rabu (17/7/2024).

Kanwil II KPPU kembali melakukan pemantauan terkait harga dan ketersediaan stok Minyakita di pasar tradisional.

Berdasarkan hasil pemantauan, Minyak Goreng Rakyat (MGR) Kemasan Minyakita menunjukkan trend kenaikan harga di Provinsi Lampung yang terjadi sejak minggu keempat Mei 2024.

Harga yang diterima konsumen sudah mencapai Rp16.500/liter hingga Rp17.000/liter atau sudah berada 17,86 persen hingga 21,43 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah yaitu Rp14.000/liter.

Bahwa kenaikan harga Minyakita hingga diatas HET sudah terjadi di tingkat agen yaitu berada pada harga Rp15.000/liter hingga Rp15.600/liter.

Kenaikan harga ini merupakan dampak dari turunnya suplai Minyakita dari produsen. Akan tetapi, Minyakita masih terpantau tersedia di pasar tradisional Lampung.

Terkait menurunnya suplai dari produsen, bahwa sejak Mei 2024 terjadi penurunan produksi Minyakita seiring dengan penurunan jumlah ekspor minyak sawit oleh produsen.

Sebagaimana diketahui bahwa produksi Minyakita bersumber dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dari produsen minyak sawit yang akan melakukan ekspor.

Terhadap rencana kenaikan HET Minyakita, Kanwil II KPPU akan melakukan pemantauan pada lini distributor dalam mengantisipasi adanya upayasm spekulan yang menahan stok untuk menunggu kenaikan HET Minyakita resmi berlaku.

Kanwil II KPPU akan terus melakukan pengawasan tataniaga Minyak Goreng Rakyat (MGR) Kemasan Minyakita dari lini produsen, distributor hingga peritel untuk mengantisipasi upaya upaya hambatan distribusi dalam mempengaruhi harga.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *